Jakarta, GPriority.co.id – Praktisi Kesehatan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari, dr. Ngabila Salama, mengingatkan pemerintah agar menangani persoalan keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara serius. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Menurut dr. Ngabila, kasus keracunan makanan tidak harus menunggu jumlah korban yang banyak. Ia menjelaskan, jika terdapat dua orang saja yang mengalami gejala gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan yang sama, kondisi tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai keracunan makanan sekaligus termasuk kejadian luar biasa (KLB).
Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah cepat dan antisipatif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG ke depan. Upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dr. Ngabila menjelaskan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah menerapkan sistem surveillance, detect, prevent, dan response.
“Artinya, perlu digali lebih lanjut orang-orang yang berpotensi untuk terjadi keracunan itu secara deteksi, lalu prevent adanya langkah-langkah pencegahan dan juga respon, ya, bagaimana tata laksana di rumah sakit, penanganan agar tidak terjadi komplikasi yang serius,” ucap dr Ngabila kepada GPriority, Senin (6/4).
“Keracunan makanan itu sendiri bisa terjadi akibat mikroorganisme maupun kimia, dan ini bisa terjadi secara akut kurang dari 24 jam, bahkan sampai kronik lebih dari 7 hari efeknya. Biasanya terjadi karena adanya mikroorganisme, baik itu virus, bakteri, maupun jamur,” tambahnya.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap proses pengolahan makanan harus dilakukan secara ketat untuk meminimalkan risiko kontaminasi.
Dr. Ngabila menekankan pentingnya mitigasi dan pencegahan melalui kewajiban bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi dari Dinas Kesehatan. Puskesmas setempat, sebagai perpanjangan tangan Dinas Kesehatan, juga harus melakukan penilaian, asesmen, serta monitoring berkala terhadap seluruh proses penyediaan makanan.
Pengawasan tersebut harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemilihan dan pembelian bahan baku, penyimpanan bahan makanan, proses memasak, kebersihan peralatan, hingga kondisi lingkungan dapur. Termasuk di dalamnya pengendalian hama atau pest control untuk mencegah keberadaan vektor penyakit seperti lalat, kecoa, dan tikus.
Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas MBG di setiap kecamatan sebagai representatif pengawasan di lapangan. Satgas ini diharapkan dapat melakukan investigasi secara cepat jika terjadi kasus keracunan sehingga kebijakan dapat diambil secara berbasis data.
Di sisi lain, dr. Ngabila juga mengingatkan bahwa menu makanan dalam program MBG harus disusun berdasarkan prinsip gizi seimbang sesuai konsep “Isi Piringku”. Setengah piring diisi sayur dan buah yang beragam warna, sementara setengah lainnya terdiri dari lauk tinggi protein hewani sekitar 60 persen serta karbohidrat sekitar 40 persen.
Ia menegaskan bahwa makanan sehat tidak harus mahal. Pemerintah dapat memanfaatkan pangan lokal dan mengutamakan makanan alami atau real food, serta menghindari penggunaan makanan ultra-proses (ultra-processed food).
“Kami berharap semoga keracunan makanan terkait MBG ini tidak ada lagi, ya, dengan serangkaian tadi, apa namanya, kegiatan-kegiatan, di antaranya memiliki sertifikat layak hygiene sehat dan monitoring evaluasi berkala dan dilakukan investigasi secara cepat dalam satu kali 24 jam jika ada KLB keracunan makanan,” pungkas dr Ngabila.
