Kemendikdasmen Luncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, di Aula SMP Negeri 16 Jakarta, Senin (20/4). Foto: Dok.Kemendikdasmen Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, di Aula SMP Negeri 16 Jakarta, Senin (20/4). Foto: Dok.Kemendikdasmen

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif bagi guru dan tenaga kependidikan sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan yang adil dan merata di Indonesia.

Program ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Aula SMP Negeri 16 Jakarta, Senin (20/4).

Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas.

Dalam sambutannya, Menteri Mu’ti menekankan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar program, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata di lapangan.

“Setiap anak lahir dengan potensi, bakat, dan kemampuan yang harus kita dampingi dan fasilitasi. Tidak boleh ada lagi stigma bahwa anak berkebutuhan khusus adalah beban atau aib. Mereka adalah anak-anak istimewa yang berhak tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujar Menteri.

Ia juga menyoroti masih adanya tantangan dalam implementasi pendidikan inklusif, mulai dari stigma sosial, keterbatasan akses, hingga minimnya tenaga pendidik dengan kompetensi khusus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa program ini merupakan kelanjutan dari pelatihan sebelumnya dengan fokus peningkatan kompetensi guru ke tingkat mahir.

“Setelah mengikuti pelatihan ini, para guru akan mendapatkan sertifikasi sebagai Guru Pendidikan Khusus (GPK). Ke depan, mereka akan bertugas di Unit Layanan Disabilitas untuk mendampingi murid berkebutuhan khusus yang jumlahnya terus meningkat,” jelas Nunuk.

Untuk mendukung efektivitas pembelajaran, Kemendikdasmen juga menetapkan rasio pendampingan guru terhadap murid berkebutuhan khusus.

“Kami menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah murid. Misalnya, jika dalam satu sekolah terdapat lebih dari 40 murid berkebutuhan khusus, maka akan didampingi oleh guru dengan rasio 1 banding 15, yaitu satu guru untuk 15 murid,” ujarnya.

Pada 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 1.500 guru mengikuti pelatihan tingkat mahir. Hingga saat ini, capaian peserta telah mencapai sekitar 60 persen, dan pendaftaran masih dibuka untuk batch kedua melalui laman resmi
Kemendikdasmen.

“Program ini bersifat terbuka dan berbasis partisipasi. Guru yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftar untuk mengikuti pelatihan. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga akan menjalani praktik lapangan melalui magang selama 10 hari,” tambahnya.