Sumatera Selatan, GPriority.co.id –Â Â Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL yang terlibat kecelakaan dengan truk tangki BG 8196 QB di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5), diketahui tidak memiliki izin operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pelanggaran tersebut meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan yang sah, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, Aan menegaskan seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan otobus terkait.
Berdasarkan hasil investigasi awal, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.
“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” kata Aan dalam keterangnnya, Jumat (8/5).
Ia menambahkan, atas pelanggaran tersebut, perusahaan bus berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
“Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang. Saat tiba di Terminal Lubuklinggau, bus meninggalkan terminal pada pukul 10.00 WIB dengan total manifest 18 orang, terdiri dari 14 penumpang dan empat kru.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Selain itu, empat orang mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang bus dan satu kru bus.
