Komisi X DPR Usul Hapus Klasterisasi Guru, Semua Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani/Foto Fraksi PKB

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah menghapus klasterisasi status guru dan menyatukannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Menurut Lalu, hingga kini kesejahteraan guru masih tergolong rendah. Banyak guru yang menerima gaji minim dan belum memiliki kepastian status kerja. Kondisi itu dinilai berdampak pada kualitas pendidikan nasional.

Karena itu, ia menilai perlu ada langkah konkret, salah satunya dengan menyatukan status guru menjadi PNS.

“Status guru harus jelas. Dengan penyatuan status menjadi PNS, pemerintah akan lebih mudah menghitung formula besaran kesejahteraan guru yang ideal dan berkeadilan,” kata Lalu, dalam keterangannya, Senin (25/5).

Legislator dari Dapil NTB II itu menilai kepastian status penting agar para guru dapat bekerja lebih tenang, fokus, dan profesional dalam mendidik generasi muda.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung DPR/MPR, Rabu (20/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas pendidikan generasi muda. Menurutnya, pendidikan berkualitas hanya dapat terwujud melalui guru yang kompeten, bersemangat, dan memiliki kehidupan yang layak.