Jakarta, GPriority.co.id – Predikat kelulusan menjadi salah satu pencapaian akademik yang paling dibanggakan mahasiswa saat menyelesaikan pendidikan tinggi. Selain cum laude, sejumlah perguruan tinggi di dunia juga mengenal tingkatan penghargaan lain seperti summa cum laude, magna cum laude, high merit, dan merit. Namun, setiap universitas memiliki standar penilaian yang berbeda sehingga tidak ada aturan yang berlaku secara universal.
Dilansir dari laporan ANTARA pada Senin (29/6), istilah cum laude berasal dari bahasa Latin yang berarti with praise atau “dengan pujian”. Di Indonesia, predikat ini umumnya diberikan kepada lulusan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sekitar 3,50, disertai syarat tambahan seperti lulus tepat waktu, tidak pernah mengulang mata kuliah, dan memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan kampus. Meski demikian, batas IPK dan syarat administrasi dapat berbeda di setiap perguruan tinggi.
Berikut penjelasan mengenai lima jenis predikat akademik yang umum dikenal.
1. Summa Cum Laude
Merupakan predikat tertinggi yang berarti “dengan pujian tertinggi”. Umumnya diberikan kepada lulusan dengan IPK mendekati sempurna, sekitar 3,90 hingga 4,00. Selain nilai akademik, penerima biasanya juga harus menyelesaikan studi tepat waktu dan memiliki rekam jejak akademik yang sangat baik.
2. Magna Cum Laude
Predikat ini berarti “dengan pujian besar”. Di banyak universitas, penghargaan diberikan kepada mahasiswa dengan IPK sekitar 3,80 hingga 3,89 atau 3,99, tergantung kebijakan institusi. Lulusan kategori ini menunjukkan prestasi akademik yang sangat tinggi.
3. Cum Laude
Cum laude merupakan tingkat penghargaan akademik yang paling umum. Biasanya diberikan kepada mahasiswa dengan IPK sekitar 3,50 hingga 3,79, disertai persyaratan akademik lain seperti masa studi yang sesuai ketentuan dan tidak memiliki pelanggaran akademik.
4. High Merit
Berbeda dengan tiga predikat Latin di atas, High Merit banyak digunakan di sejumlah universitas di Inggris, Australia, dan negara Persemakmuran. Predikat ini menunjukkan lulusan memiliki hasil akademik di atas rata-rata, tetapi belum mencapai kategori distinction atau cum laude. Penilaiannya biasanya berdasarkan persentase nilai akhir atau klasifikasi gelar sesuai sistem masing-masing universitas.
5. Merit
Merit merupakan penghargaan akademik yang berada satu tingkat di bawah High Merit. Predikat ini menandakan mahasiswa lulus dengan hasil baik dan memenuhi standar akademik yang ditetapkan institusi. Sama seperti High Merit, kriteria Merit sangat bergantung pada sistem penilaian universitas yang bersangkutan.
Perlu dipahami bahwa summa cum laude, magna cum laude, cum laude, high merit, maupun merit tidak memiliki standar internasional yang seragam.
Setiap perguruan tinggi berhak menetapkan batas IPK, persyaratan masa studi, hingga ketentuan lain sesuai regulasi internalnya. Karena itu, mahasiswa disarankan selalu mengacu pada pedoman akademik kampus masing-masing agar mengetahui syarat resmi untuk meraih predikat kelulusan terbaik.
