Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait masa aktif kuota internet.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia karena menegaskan bahwa sisa kuota internet milik pelanggan harus tetap dapat digunakan dan tidak hangus hanya karena masa aktif berakhir.
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah warga negara yang terdiri dari pengemudi ojek online, pedagang online, serta dosen, yang menilai sistem hangusnya kuota internet telah merugikan hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut pertimbangan Mahkamah, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen sehingga penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu menjadi momentum penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati dan dilaksanakan. Pemerintah bersama para penyelenggara jasa telekomunikasi perlu segera menyesuaikan regulasi dan mekanisme pelaksanaannya agar hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi,” ujar Adies Kadir, dikutip dari laporan ANTARA.
Ia menambahkan bahwa implementasi putusan MK tetap memerlukan aturan teknis dari pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi operator maupun pelanggan.
“Yang terpenting adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum. Kuota yang sudah dibayar merupakan hak konsumen, sehingga mekanisme penggunaannya harus diatur secara adil tanpa mengabaikan keberlangsungan industri telekomunikasi,” tambahnya.
Putusan MK ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap industri telekomunikasi nasional. Pemerintah kini memiliki kewajiban menyusun formula tarif sekaligus memastikan setiap operator menyediakan opsi layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap aktif hingga dapat digunakan sepenuhnya, sehingga praktik hangusnya kuota yang selama ini dikeluhkan masyarakat tidak lagi merugikan konsumen.
