Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk membiayai 12 proyek pembangunan di Ibu Kota.
Menurut dia, rencana tersebut perlu dikaji kembali karena penggunaan dana obligasi daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa obligasi daerah hanya dapat diterbitkan untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
“Kurang lebih ada 12 proyek yang rencananya dibangun dengan menggunakan dana obligasi ini. Namun, banyak dari proyek-proyek itu tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur bahwa penggunaan dana obligasi ini harus menyasar kepada proyek-proyek yang bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata August dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Berdasarkan paparan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD, dana obligasi tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan polder atau kolam retensi, prasarana dan sarana kali/sungai, prasarana dan sarana kali/sungai di kawasan pesisir, tanggul pengaman pantai, waduk/situ/embung, hingga pembangunan Gedung Batavia Dinas Teknis Jatibaru.
Selain itu, obligasi juga akan digunakan untuk pembangunan Rumah Susun Rorotan IX Tahap I, Rumah Susun Jalan Tongkol Tahap II, pembangunan RSUD di wilayah Cakung, rehabilitasi total gedung sekolah dan pembangunan unit sekolah baru, serta proyek LRT Jakarta Fase 1C rute Manggarai-Dukuh Atas.
August menilai tidak seluruh proyek tersebut memenuhi syarat sebagai proyek yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Ternyata, beberapa item proyek itu tidak termasuk dalam proyek yang menghasilkan PAD. Salah satu contohnya adalah pembangunan polder sungai. Kemudian, ada juga rehabilitasi sekolah. Meskipun itu semua penting dan harus segera dikejar oleh Pemprov DKI, tapi proyek itu bagaimanapun tidak bersifat komersial,” ujarnya.
Penasehat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menyebut proyek LRT Jakarta Fase 1C menjadi salah satu yang dinilai berpotensi memberikan penerimaan daerah sehingga lebih sesuai dengan ketentuan penggunaan obligasi.
“Kalau ada satu-satunya proyek yang bisa dikatakan menambah PAD, maka itu adalah pembangunan rute LRT Manggarai–Dukuh Atas yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 2027-2028. Ini yang sudah sesuai,” papar August.
Karena itu, August meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan secara rinci mengenai urgensi, dasar hukum, dan mekanisme penerbitan obligasi daerah tersebut.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dijalankan tanpa kajian yang matang karena berpotensi menjadi beban fiskal bagi pemerintah daerah pada masa mendatang.
“Itu yang harus fokus dijelaskan dan dipaparkan oleh Pemprov DKI. Jangan sampai penerbitan obligasi yang tidak sesuai dengan regulasi dan peruntukannya salah sasaran ini malah menjadi beban yang tidak hanya dipikul oleh administrasi yang sekarang, tapi juga penerus-penerusnya di masa depan. Dan pajak warga Jakartalah selama sekurang-kurangnya tujuh tahun ke depan terbebani oleh keputusan pengambilan utang yang tidak tepat sasaran ini,” pungkasnya.
Reportase : Dimas A. Putra
Foto : Istimewa
