Johor Bahru, GPriority.co.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara akibat membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum.
Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pembuangan sampah kecil atau minor littering setelah membuang puntung rokok di kawasan Stulang, Johor Bahru, Johor, pada Februari 2026.
Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, mengatakan WNI tersebut mulai menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.
Hukuman penjara dijalani setelah pria tersebut gagal membayar denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta yang dijatuhkan pengadilan. Kasus ini menjadi yang pertama di Malaysia ketika pelanggaran membuang puntung rokok di tempat umum berujung pada hukuman penjara karena denda yang dijatuhkan tidak dibayarkan.
Tidak berhenti pada hukuman penjara, WNI tersebut juga diwajibkan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukumannya.
“Pria tersebut akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya,” ujar Zainal dalam konferensi pers seusai meninjau pelaksanaan kerja sosial seri ke-50 di Johor Bahru, Senin (15/9), dikutip dari Bernama dan Free Malaysia Today.
Menurut Zainal, penegakan aturan terhadap pelanggaran kebersihan terus dilakukan di Johor. Hingga kini, sebanyak 107 kasus yang berujung pada perintah kerja sosial telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, 59 kasus melibatkan warga Malaysia, sedangkan 48 kasus lainnya melibatkan warga negara asing.
Secara keseluruhan, denda yang dikenakan dalam kasus-kasus tersebut mencapai 71.550 ringgit Malaysia. SWCorp Johor juga mencatat telah melakukan 3.358 operasi penegakan hukum dan mengeluarkan 3.095 notis pemberitahuan kesalahan. Sebanyak 789 berkas penyelidikan telah dikirim kepada Timbalan Pendakwa Raya untuk proses lebih lanjut.
Aturan mengenai pembuangan sampah sembarangan di Malaysia tercantum dalam Seksyen 77A Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672). Pelanggar dapat dikenai denda hingga 2.000 ringgit Malaysia atau perintah kerja sosial hingga enam bulan. Jika perintah kerja sosial tidak dipatuhi, pelanggar dapat menghadapi tindakan lanjutan, termasuk denda maksimal 10.000 ringgit.
Kasus WNI dipenjara di Malaysia karena buang puntung rokok ini menjadi perhatian karena menunjukkan penerapan aturan kebersihan terhadap pembuangan sampah kecil di ruang publik, termasuk terhadap warga negara asing.
