Dorong Ekosistem Ekspor yang Kondusif, Kemenkeu Tetapkan Peraturan Baru

Jakarta,GPriority.co.id-Sebagai upaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Peraturan yang di sempurnakan ini sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 21/PMK.04/2019. Sehingga menjadi salah satu pembenahan mengenai system ekspor agar lebih modern dalam percepatan logistik nasional.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (28/12/2022).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Adapun, peraturan yang berlaku pada 1 Januari 2023 ini diharapkan mampu berdampak positif hingga meningkatkan perekonomian nasional.

Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.(Da.Foto.HumasKemenkeu)