Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Disdik DKI
Jakarta, GPriority.co.id-Bagi Anda yang sudah atau belum mendaftarkan anaknya ke sekolah. Inilah saatnya, karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta gelombang 2 resmi dibuka.
“Resmi dibuka Senin (3/7) dan ditutup Sabtu (8/7). Adapun pendaftaran dilakukan secara online selama 24 jam, kecuali hari terakhir hanya sampai jam 14.00 WIB,” tulis isi dari laman resmi disdik.jawabarat.go.id, Selasa (4/7).
Mengenai pengumumannya dilakukan pada Sabtu (8/7) Pukul 17.00 WIB. “Bagi peserta yang lulus seleksi wajib melapor diri ,” kutip isi dari laman tersebut.
Mengenai syaratnya, untuk SD menyiapkan kartu keluarga. Untuk SMP menyiapkan rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2 serta kelas 6 semester 1.
Sertifikasi akreditasi sekolah asal, surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Sertifikasi peserta akademik, sertifikasi prestasi non akademik, sertifikasi yang diperoleh dari hasil seleksi ketat bukan perlombaan, surat pernyatan pertanggung jawaban mutlak keabsahan dokumen dari orang tua/ wali.
CPBD bermaterai cukup, surat keputusan sekolah tentang susunan pengurus OSIS/MPK dan Surat Keputusan sekolah tentang susunan pengurus ekstrakulikuler.
Mengenai persyaratan umur, bagi SD berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023. SMP berusia 15 tahun, lulus SD sederajat, tercatat dalam KK yang dikeluarkan dukcapil selambat-lambatnya Juni 2022. Sedangkan untuk SMK, berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2023, lulus SMP/Sederajat dan tercatat dalam KK yang dikeluarkan dukcapil, selambat-lambatnya Juni 2022.
