Inilah Kriteria Warga Jakarta yang KTPnya Akan Dinonaktifkan Oleh Disdukcapil DKI

Jakarta, GPriority.co.id – Disdukcapil DKI berencana untuk secara bertahap menonaktifkan KTP warga yang sudah pindah, meninggal, maupun tidak diketahui keberadaannya. Menurut Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin, total ada sebanyak 94 ribu warga yang akan dinonaktifkan nomor induk kependudukannya (NIK).

Jumlah tersebut terdiri dari 81 ribu warga meninggal dunia dan 13 ribu warga yang pindah keluar DKI. Budi menyatakan data itu didapat dari hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia, Lisman Manurung, mengimbau agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, dapat berhati-hati menonaktifkan KTP warga yang tidak berdomisili di Jakarta (dikutip dari laman resmi RRI).

Lisman menilai, sosialisasi yang dilakukan Disdukcapil pun belum maksimal sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak. Selain menyangkut daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu, penonaktifan KTP bakal menimbulkan masalah administrasi lainnya.

Selain itu, Lisman juga menyoroti metode yang digunakan untuk menonaktifkan KTP tersebut. Menurut dia, diperlukan metode strategis sehingga tidak merepotkan warga dan semua pihak merasa diuntungkan.

”Ada saatnya setiap orang membutuhkan KTP untuk pengurusan paspor atau perbankan, nah jangan sampai itu terganggu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lisman mengatakan perlu dipikirkan matang-matang terkait metode yang praktis seperti pengiriman KTP melalui WhatsApp.

Lisman berpendapat saat ini semua urusan bisa dilakukan melalui WhatsApp atau aplikasi digital lainnya.

“Saya kira itu yang paling strategis, sehingga semua pihak akan diuntungkan,” ujarnya.

Foto : Sampit