Jakarta, GPriority.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kafe dan restoran untuk memasang stiker anti narkoba.
Upaya tersebut sebagai langkah memerangi penyalahgunaan narkoba. Jika tidak mematuhi, izin usaha dapat dicabut, dan pemilik usaha berisiko menghadapi proses hukum.
“Penerapan stiker antinarkoba di tempat hiburan bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat publik,” kata Kapolri dalam konferensi pers.
“Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini. Kami tidak segan mencabut izin usaha bagi yang melanggar,” lanjutnya.

Selain itu Kapolri juga melaporkan keberhasilan Desk Pemberantasan Narkoba, yang menangani 3.680 kasus, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun selama satu bulan terakhir.
Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan narkoba sebagai ancaman serius bagi generasi muda.
Sebagai bagian dari kampanye, pemerintah merencanakan merekrut duta anti narkoba dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi pengguna narkoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba telah terdeteksi, dengan 90 di antaranya difokuskan untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk melindungi masa depan generasi muda dan membebaskan Indonesia dari ancaman narkoba.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimis Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang merusak masa depan bangsa,” jelas Kapolri.
Polri Berhasil Ungkap 3.680 Kasus Narkoba Dalam 1 Bulan

Sebagai informasi, pemerintah telah membuat Desk Pemberantasan Narkoba, dengan koordinasi bersama Menko Polkam Budi Gunawan.
Dalam satu bulan terakhir, dilaporkan jika pemerintah berhasil mengungkap sebanyak 3.680 kasus narkoba, 3.965 tersangka, serta menyita barang bukti hingga Rp2,88 triliun.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan jika pihaknya akan berkomitmen penuh untuk memberikan hukuman secara maksimal kepada para bandar dan pengedar narkoba.
Hal tersebut sejalan dengan perintah Presiden Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Foto : Kemenpora
