Kabar Baik! Utang 1 Juta UMKM Bakal Dihapus Bank Per Januari 2025

Jakarta, GPriority.co.id – Sebanyak 1,097 juta UMKM yang mengalami kredit macet (utang) bakal dihapus oleh himpunan Bank milik Negara (Himbara). Dijadwalkan, penghapusan utang tesebut dilakukan dalam dua tahap yakni pada Januari dan tahap kedua dilakukan setelah Maret 2025.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan, program tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Insya Allah, kita akan bagi kedalam dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang, yang pertama kita akan realisasikan di bulan Januari, nanti kita akan laporkan ke presiden. Lalu, stage kedua akan dilakukan after Maret,” ujar Maman di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).

Kendati demikian, Maman menjelaskan, jumlah tersebut bisa naik-turun. Hal itu disebabkan karena sebagian UMKM sulit dilacak. Selain itu perubahan data KTP juga mempengaruhi pendataan.

Untuk itu, dia menyatakan implementasi program tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan penuh koordinasi.

“Ini tidak mudah implementasi teknisnya seperti KTP yang berubah dan lain-lain, kenapa ada prinsip kehati-hatiaan dalam implementasi ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (5/11) lalu.

Adapun program ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

Foto: GPriority/Dimas A Putra