Dukung UMKM, Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Ilustrasi UMKM. Foto: istimewa Ilustrasi UMKM. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menyiapkan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) senilai Rp10 triliun untuk mendukung UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dengan skema ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengadopsi pembiayaan berbasis KI.

Supratman menyebut, koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah berjalan untuk mengimplementasikan program tersebut. Ia menegaskan bahwa skema ini diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pemilik kekayaan intelektual, baik melalui KUR maupun fasilitas non-KUR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Menurut Supratman, kebutuhan pendanaan untuk riset dan pengembangan inovasi masih jauh dari memadai, terutama di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada OJK agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa menjalankan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” ujarnya, Selasa (18/11).

Skema KUR berbasis KI akan mulai diterapkan pada 2026. Pemilik KI dapat mengajukan proyek mereka kepada pemodal, dengan bunga kredit dari bank sebesar 2,4 persen per tahun. Lembaga keuangan akan meminta valuasi proyek dari lembaga penilai KI, dan pembiayaan akan menyesuaikan nilai tersebut. Jika dana tambahan dibutuhkan, pemilik sertifikat atau pencatatan KI dapat menambahkan agunan.

“Jaminan pasarnya ada, regulasinya siap, yang kurang hanya pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” jelas Supratman.

Tahun ini pemerintah mulai menyiapkan instrumen pendukung dan pelatihan untuk para valuator agar implementasi skema pada 2026 berjalan mulus. Sejak pertengahan 2025, Kementerian Hukum bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta BRI telah memulai tahapan awal realisasi. Pemerintah juga menargetkan perluasan pembiayaan untuk paten, desain industri, dan hak cipta setelah regulasi dan standar valuasi diperkuat.

Sementara itu, Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pembiayaan berbasis KI telah terbukti efektif di sejumlah negara.

Ia mencatat tren meningkatnya investasi global pada aset tak berwujud seperti perangkat lunak, riset, merek, dan desain yang sejak 2009 hingga 2024 telah melampaui investasi pada aset fisik.

Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM yang aktif menciptakan karya serta merek, Hermansyah menilai skema ini berpotensi membantu menutup kesenjangan pembiayaan nasional.

Ia menambahkan bahwa DJKI akan fokus memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan perlindungan hukum tetap kuat.