OJK: Naik Hampir 10 persen, Total Aset Perbankan Syariah Tembus Rp 980 Triliun

Jakarta, GPriority.co.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kinerja perbankan syariah nasional tergolong positif sepanjang 2024. Tercatat total aset sebesar Rp 980,30 triliun atau tumbuh 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan market share tercatat naik menjadi 7,72 persen (Desember 2023: 7,44 persen).

Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan sebesar Rp 643,55 triliun atau tumbuh 9,92 persen yoy sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Sementara dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun sebesar Rp 753,60 triliun atau tumbuh sekitar 10 persen yoy, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada dalam kisaran empat sampai lima persen.

Adapun pembiayaan yang disalurkan dominan sektor perumahan dengan proporsi sekitar 23 persen. Sedangkan penyaluran pembiayaan UMKM, sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.

Tingkat permodalan bank syariah tetap kuat didukung dengan likuiditas yang memadai. Tingkat capital adequacy ratio sebesar 25,4 persen  dan berada di atas ketentuan. Rasio alat likuid/non core deposit dan alat likuid/dana pihak ketiga masing-masing sebesar 154,52 persen  dan 32,09 persen  serta masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non performing financing gross berada level 2,12 persen dan non performing financing nett sebesar 0,79 persen. Tingkat profitabilitas tetap tumbuh, dengan indikator return on asset sebesar 2,04 persen. Hal ini menunjukkan akselerasi bisnis perbankan syariah tetap kuat di tengah dinamika perekonomian domestik dan global. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus mendukung akselerasi industri perbankan syariah nasional melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. 

“Sebagai salah satu bentuk implementasi roadmap tersebut, OJK melaksanakan pertemuan tahunan perbankan syariah 2024 dan pada kesempatan tersebut diluncurkan berbagai pedoman untuk memperkuat keunikan produk syariah, yaitu Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2).

Foto: Dok. OJK