Bupati Kutim Tetap Menolak Usulan Pembukaan Wilayah untuk Bontang

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memediasi sengketa antara Kabupaten Bontang dan Kutai Timur di Jakarta, Kamis (31/7). Foto: GPriority/Sari Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud memediasi sengketa antara Kabupaten Bontang dan Kutai Timur di Jakarta, Kamis (31/7). Foto: GPriority/Sari

Jakarta, GPriority.co.id – Bupati Kutai Timur (Kutim) tetap menolak permohonan Pemkot Bontang untuk membuka wilayah di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Lingga.

Meski hanya 164 hektare, Ardiansyah menegaskan wilayah tersebut merupakan lokasi usaha-usaha milik masyarakat Kutai Timur yang wajib dipertahankan.

“Hari ini kita tetap menegaskan bahwa Kudai Timur menolak permohonan Bontang itu untuk membuka wilayah,” kata Bupati Ardiansya usai mengikuti mediasi sengketa antara Kabupaten Bontang dan Kutai Timur di Jakarta, Kamis (31/7).

Ardiansyah menyatakan penegasan ini bukan semata-mata ingin mengambil wilayah, ataupun tempat usaha yang dikelola warga Kutai Timur.

“Jadi bukan berarti mengambil lahannya, hanya tempat dia usaha, nggak ada masalah gitu secara administrasi,” tuturnya.

Menurut Ardiansyah, meski wilayah tersebut jauh dari pusat pemerintahan, namun, baginya, komitmen pemerataan pembangunan tetap menjadi landasan dalam mempertahankan wilayah itu.

“Bagi Kutai Timur, akan ku jaga dan akan ku bela dan akan ku bangun. Itu sudah kalimat yang tertera di dalam Mars Kutai Timur yang menginspirasi pembangunan di Kutai Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah berharap sengketa ini segera menemukan titik terang dan dapat di. Ia juga memastikan akan taat terhadap semua putusan yang telah ditetapkan.

“Jadi itu, sangat penting bagi Kudai Timur. Ya mudah-mudahan aja kembali kepada regulasi yang sudah ada,” harapnya.

Sebagai informasi, sengketa wilayah antara Kutim dan Bontang masuk memasuki tahap sidang sela oleh Mahkamah Konstitusi tentang permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bontang.

Ditengah sela ini, MK memerintahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi mediasi antar pemerintah daerah yang bersengketa.