Jakarta, GPriority.co.id – Sengketa wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang telah masuk tahap mediasi. Mediasi tersebut dilakukan ditengah sidang sela Mahkamah Konstitusi terkait wilayah Dusun Sidrap.
Mediasi digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7). Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memimpin pertemuan tersebut.
Mediasi ini mempertemukan antara Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dengan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama sejumlah pejabat terkait termasuk pejabat pusat.
Dari hasil tersebut, disepakati empat poin yang termaktub dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Termasuk usulan Pemkot Bontang agar Dusun Sidrap masuk ke dalam wilayah Kota Bontang.
Kendati demikian, Bupati Kutai Timur tetap menolak usulan tersebut. Ia menegaskan wilayah Dusun Sidrap tetap menjadi bagian dari Kabupaten Kutai Timur sesuai batas wilayah yang selama ini mereka pegang.
“Hari ini kita tetap menegaskan bahwa Kudai Timur menolak permohonan Bontang itu untuk membuka wilayah,” kata Ardiansyah kepada GPriority.
Lebih lanjut, Gubernur Rudy menyatakan akan meninjau langsung lokasi yang disengketakan. Peninjauan ini juga telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dari tinjauan ini, kata Rudy, akan menjadi dasar pertimbangan dalam melanjutkan proses ke tingkat selanjutnya.
Dalam mediasi ini, Gubernur Harum menyatakan bahwa Pemprov Kaltim akan berlaku adil terhadap persoalan batas wilayah antara Bontang dan Kutim.
