Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Pajak Kripto Mulai 1 Agustus

Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Pajak Kripto Mulai 1 Agustus/Foto : Ilustrasi Dok. Gettyimages Menkeu Sri Mulyani Resmi Naikkan Tarif Pajak Kripto Mulai 1 Agustus/Foto : Ilustrasi Dok. Gettyimages

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali beraksi. Kini ia akan menaikkan tarif pajak kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025, Menkeu Sri Mulyani mengubah skema pajak aset kripto di tanah air.

Kendati tarif pajak kripto mengalami kenaikan, menurut para pakar langkah ini diambil bukan hanya untuk menambah penerimaan negara semata, namun juga guna memberi kepastian hukum, kesederhanaan, serta kemudahan administrasi.

Dalam PMK tersebut juga perlakuan kripto diubah dari komoditas menjadi surat berharga, sehingga nantinya setiap transaksi kripto akan dikenai pajak penghasilan (PPh), tetapi tidak akan lagi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Perlu diketahui, PMK 50/2025 menggantikan PMK 68/2022, dan terdapat sejumlah perubahan signifikan, seperti kenaikan tarif PPh Pasal 22 dari 0,1 persen menjadi 0,21 persen.

Selain itu, terdapat juga penetapan mekanisme pemungutan pajak yang lebih ketat. Kini penambang kripto juga akan diperlakukan sebagai subjek pajak.

Kendati terdapat penyesuaian tarif dan administrasi, para pakar menilai jika efek peraturan baru ini terhadap penerimaan pajak kripto masih harus dilihat dari data transaksi yang ada.

Selain kenaikan tarif pajak kripto, sebelumnya Wamenkeu (Wakil Menteri Keuangan), Anggito Abimanyu, juga mengungkap rencana potensi pajak dari media sosial. Kemenkeu siap menerapkan pajak bagi influencer yang di endorse.

Tarif pajak akan diambil dari kombinasi data analitik dan aktivitas mereka di media sosial. Kemenkeu pun akan memantau kepatuhan perpajakan dengan menggunakn skema crawling (teknik pengumpulan data secara otomatis dari internet)di media sosial.