LMKN: Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti

LMKN sebut Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti/Foto : Dok. LMKN.id LMKN sebut Putar Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti/Foto : Dok. LMKN.id

Jakarta, GPriority.co.id – Belum usai terkait isu bayar royalti hak cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial.

PIhak LMKN menyebut, memutar lagu Indonesia Raya kini wajib membayar royalti. Namun hal ini dalam konteks komersial seperti orkestra atau pertunjukan berbayar.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang berisi tentang Lagu Kebangsaan, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU tersebut menekankan jika pencipta lagu berkah mendapatkan imbalan jika karyanya digunakan.

Namun, hingga saat ini LMKN memperbolehkan pemerintah untuk menggunakan lagu Indonesia Raya, guna kepentingan nasional tanpa perlu izin terlebih dahulu dengan catatan, memberi imbalan kepada pemegang hak cipta.

Di sisi lain, pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani, membebaskan restoran atau kafe untuk memutar lagunya tanpa perlu membayar royalti. Hal ini berbeda dengan ketentuan umum dari LMKN yang memberi kewajiban bagi semua pemilik restoran atau kafe untuk membayar royalti lagu-lagu yang diputar.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Ikke Nurjanah, pemilik usahalah yang bertanggung jawab untuk mendapatkan lisensi dan membayar royalti melalui lembaga manajemen kolektif, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.

“Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemiliki usaha, sebagai pengguna melalui LMKN, sesuai Pasal 87 Ayat 2,3, dan 4, Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Ikke.