Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) secara resmi menonaktifkan dua Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, yakni Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio pada Minggu (31/8).
Keputusan tersebut tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua Umum Viva Yoga Mauladi, dan mulai berlaku efektif pada Senin, 1 September 2025.
Dalam siaran persnya, PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Adapun PAN di lembaga legislatif tetap menjaga komitmen dan tugas-tugas konstitusional untuk fungsi legislasi, penganggaran, dan kontrol serta pengawasan agar pemerintahan dan tata kelolaan negara dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berdampak pada kemajuan dan kemahmuran bangsa.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” tulis PAN dalam keterangannya, Minggu (31/8).
Penonaktifan ini dilakukan setelah gelombang aksi massa yang memuncak pada penolakan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Massa diketahui mendatangi rumah pribadi sejumlah anggota DPR, termasuk rumah Eko di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, dan rumah Uya Kuya. Kedua rumah tersebut mengalami perusakan, pencoretan, hingga penjarahan. Bahkan, hewan peliharaan milik Eko ikut diambil.
Kejadian serupa juga dialami oleh politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, yang rumahnya turut menjadi sasaran massa.
Merespons situasi ini, PAN mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada pemerintah.
“PAN mengajak masyarakat untuk tetap tenang, sabar, dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, tepat, dan berpihak kepada rakyat,” tulis siaran pers tersebut
