LBH Pers: Gugatan Mentan Amran ke Tempo Tidak Dapat Dibenarkan

Mustafa Layong Direktur LBH Pers, gugatan yang dilayangkan Mentan Amran tersebut tidak dapat dibenarkan terhadap Tempo/Foto : Dok. Tangkapan Layar (YouTube AJI Jakarta) Mustafa Layong Direktur LBH Pers, gugatan yang dilayangkan Mentan Amran tersebut tidak dapat dibenarkan terhadap Tempo/Foto : Dok. Tangkapan Layar (YouTube AJI Jakarta)

Jakarta, GPriority.co.id – LBH Pers (Lembaga Bantuan Hukum Pers) buka suara terkait kasus gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Tempo yang telah bergulir sejak bulan Mei lalu.

Menurut Mustafa Layong selaku Direktur LBH Pers, gugatan yang dilayangkan Mentan Amran tersebut tidak dapat dibenarkan terhadap media. Terlebih dengan adanya PPR (Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi) dari dewan pers yang disalahartikan.

“Harusnya kita kembali lagi ke UU Pers. Bahwa dewan pers atas keputusannya melalui PPR itu final dan mengikat dan sudah selesai terkait sengketa jurnalistik. Kedua, terkait dengan gugatan yang diajukan menteri selaku penyelenggara pemerintahan,” jelas Mustafa pada live streaming konferensi pers di YouTube AJI Jakarta, Senin (20/10).

Ia melanjutkan, menteri selaku penyelenggara pemerintah dan membantu presiden. Meskipun menteri bisa menggugat warga negara, namun harus ada undang-undangnya yang tertuang dalam PPLH.

“Itu diberikan mandat menteri dapat memberikan gugatan tapi terkait pencemaran lingkungan hidup, kerusakan lingkungan hidup, itu baru dia bisa bertindak melakukan gugatan, minta ganti kerugian. Kalau menteri pertanian, ada UU menggugat pers, baru itu dia bisa melakukan (gugatan),” tegas Mustafa.

Oleh karena itu, LBH Pers selalu mengimbau jika sengketa jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan di dewan pers karena telah terdapat mekanismenya dan diatur dalam undang-undang.

Mustafa menilai, Menteri Pertanian yang mengajukan gugatan kepada media Tempo tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

“Terkait gugatannya ini sah atau tidak, kita harus balik lagi melihatnya dalam konteks apa negara mengajukan gugatan ke warga negaranya (media Tempo)? kalau misalnya kasusnya terkait dengan sengketa jurnalistik, tentu kita harus ikut UU Pers,” tutupnya.