Jakarta, GPriority.co.id – Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menunjukkan bahwa dari total US$17,4 miliar pendanaan iklim yang disetujui pada 2003–2016, kurang dari 10 persennya atau sekitar US$1,5 miliar mengalir ke Masyarakat Adat.
Sisanya tersendat di birokrasi, mekanisme penyaluran yang rumit, dan skema yang tidak ramah bagi masyarakat akar rumput.
Dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet tentang Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, Selasa (18/11), CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, menegaskan bahwa Masyarakat Adat dan masyarakat lokal adalah pihak yang paling menjaga hutan, laut, dan ekosistem kritis, namun paling sulit mengakses pendanaan.
“Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada Masyarakat Adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menjaga bukti pembayaran untuk akuntabilitas dan lain sebagainya. Jadi bukan mempersulit, tapi mempermudah,” kata Bustar dalam keterangannya.
Ia mencontohkan masyarakat di Raja Ampat yang mengelola homestay berbasis konservasi tetapi kesulitan bangkit setelah pandemi karena tidak bisa mengakses modal. Padahal, usaha itu menjadi sumber nafkah sekaligus mendorong konservasi terumbu karang.
“Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat mau mengembalikan dana tersebut. Jadi bukan minta. Dan merekalah yang selama ini menjaga terumbu karang, menjaga hutan di sana,” ujarnya.
Bustar juga menyinggung rencana percepatan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare hingga 2029. Proses verifikasi hutan adat itu sendiri membutuhkan pendanaan besar yang sulit terpenuhi tanpa komitmen dana dari negara-negara maju.
Program Manager Dana Nusantara, Tanti Budi Suryani, menyatakan bahwa kemudahan akses menjadi kunci. Selama dua tahun, lembaga itu telah mendukung 450 inisiatif masyarakat melalui mekanisme hibah berbasis kepercayaan.
Namun tidak semua komunitas seberuntung itu. Salah satu komunitas di Kalimantan Timur dijanjikan pendanaan karbon sebesar Rp40 juta, tetapi setelah lima tahun menjaga hutan, dana tersebut tidak pernah tiba akibat birokrasi berlapis.
“Persoalannya adalah birokrasi yang panjang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa meski Masyarakat Adat mengelola 40 persen lahan di Asia, mereka hanya memiliki pengakuan hukum atas 10 persen wilayahnya. Kondisi ini membuat akses pendanaan semakin sulit.
