RUU KUHAP Buat Kepolisian Bisa Sadap dan Rekam Aktivitas Digital?

RUU KUHAP Buat Kepolisian Bisa Sadap dan Rekam Aktivitas Digital?/Foto : Dok. DPR RI RUU KUHAP Buat Kepolisian Bisa Sadap dan Rekam Aktivitas Digital?/Foto : Dok. DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) resmi disahkan pada Selasa (18/11) kemarin oleh DPR RI. Kini, publik merasa khawatir dengan pasal-pasal yang disahkan dalam undang-undang tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam RUU KUHAP pada 13 November 2025, beberapa pasal seperti Pasal 1 Ayat 34, Pasal 124, dan Pasal 132A, memberi kewenangan kepada kepolisian secara luas untuk menyadap, merekam, hingga mengakses data digital warga.

Dalam pasal tersebut tercantum aparat memiliki kewenangan untuk mengambil, membekukan, serta memeriksa data elektronik tanpa batasan yang jelas terkait izin pengadilan. Publik pun merasa khawatir jika hal ini dapat berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan serta melanggar privasi digital masyarakat.

Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, berikut ini wewenang kepolisian yang tertuang pada draf RUU KUHAP 13 November 2025.

1. Diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital masyarakat tanpa batasan soal “penyadapan” sama sekali (tertuang dalam Pasal 1 Ayat 34 dan Pasal 124).

2. Membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online masyarakat, mulai dari rekening bank, media sosial, hingga data-data di Google Drive = Pasal 132A.

3. Mengambil HP, laptop, serta data elektronik masyarakat dan disimpan dalam waktu lama, bahkan jika masyarakat bukan tersangka = Pasal 112A.

4. Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana = Pasal 5.

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras tuduhan tersebut. Dirinya menegaskan jika informasi yang mengatakan polisi diberi kewenangan secara bebas, merupakan hoaks semata.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” tegasnya sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu (19/11).

Ia melanjutkan, Pasal 136 Ayat (2) KUHAP baru juga tidak mengatur terkait penyadapan. Mekanismenya pun akan diatur dalam UU Penyadapan tersendiri, yang menekankan pentingnya izin pengadilan serta pengawasan secara ketat.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan perbedaan pemahaman. Pasalnya pada draf KUHAP versi 13 November 2025, memuat frasa dan wewenang yang berpotensi multitafsir. Kini publik pun masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pemerintah dan DPR RI, terkait versi final naskah UU yang telah disahkan kemarin.