Menkomdigi Dukung Langkah Pemerintah Tutup Aktivitas Jual-Beli Thrifting di Medsos

Penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting/Foto iStock Penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung langkah pemerintah untuk melarang penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).

Menurutnya, langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pasti akan selaras dengan aturan pemerintah. 

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.

Terkait mekanisme pelarangan thrifting di medsos, Meutya mengaku akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sepakat menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar. 

Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.