Disebut Ilegal, Bandara IMIP Morowali Jadi Sorotan

Disebut Ilegal, Bandara IMIP Morowali Jadi Sorotan/Foto : Dok. IMIP Disebut Ilegal, Bandara IMIP Morowali Jadi Sorotan/Foto : Dok. IMIP

Morowali, GPriority.co.id – Belum lama ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, berkunjung ke Bandara IMIP (PT Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Setelah kunjungan tersebut, Bandara IMIP pun menjadi sorotan usai Sjafrie mengatakan bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara. Ia bahkan menyebut bandara itu sebagai anomali.

“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP. Tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” sebut Sjafrie dikutip dari ANTARA.

Sebagai informasi, Bandara IMIP terletak di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Data per 2024 menyebut, bandara ini cukup aktif beroperasi dengan lalu lintas udara mencapai 534 dan 51.800 orang penumpang.

Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang turut mendampingi Sjafrie menyebut jika Menhan merasakan keanehan ketika tiba di Bandara IMIP. Ia menemukan fakta bahwa pesawat bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan.

“Banyak kerawanan terhadap bandara tersebut. Namun tidak ada otoritas negara, bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Serasa ada negara di dalam negara. Semua crew yang berada di Bandara PT IMIP bukan dari otoritas negara,” kecam Satgas PKH.

Kendati bandara tersebut dibangun dengan menggunakan dana pribadi, namun Satgas PKH menegaskan bahwa segala macam aktivitas bandara tetap harus diawasi dan memiliki aturan jelas.

Akibat tidak adanya pengawasan dari bea cukai serta pihak imigrasi, Bandara PT IMIP pun dapat menjadi jalur keluar-masuk barang atau orang tanpa kontrol, serta membuka celah bagi penyelundupan atau masuknya tenaga kerja asing (TKA) beserta barang impor ilegal. Kekosongan otoritas negara dianggap menjadi ancaman terhadap kedaulatan nasional pun bagi stabilitas ekonomi.

Menanggapi hal ini, Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan pun menegaskan jika Bandara IMIP telah resmi terdaftar di Kemenhub. Bandara tersebut juga dikelola sesuai dengan regulasi dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar pun menambahkan, pengelolaan bandara tersebut telah tertuang dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Jika ditelusuri di laman Kemenhub, Bandara PT IMIP sendiri telah tercatat sebagai bandara domestik dengan status non-kelas. Bandara tersebut memiliki kode WAMP dari ICAO dan kode MWS dari IATA, yang dikelola oleh swasta dengan pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Menurut UU Nomor 1/2009, bandara tersebut bersifat khusus dan hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri serta menunjang kegiatan tertentu.

Hingga kini, Bandara PT IMIP dilarang melayani penerbangan langsung dari, dan/atau ke luar negeri, kecuali dalam keadaan tertentu serta bersifat sementara. Selain itu juga harus memperoleh izin dari menteri. Bandara tersebut juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum.