Buntut Banjir Bandang Sumatra, DPR Akan Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan

Jakarta, Gpriority.co.id – Buntut dari musibah bencana banjir bandang Sumatra, DPR RI melalui Komisi IV akan membentuk Panja Alih Fungsi Lahan. Hal ini disampaikan saat DPR memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Kamis (4/12).

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto memyampaikan akan membentuk Panja Alih Fungsi Lahan. “Komisi VI akan membentuk Panja Alih Fungsi Lahan agar kerusakan tidak terulang dan kebijakan kedepannya lebih ketat. Ini bukan lagi moratorium sementara, kami ingin stop total penebangan hutan alam demi masa depan lingkungan dan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Pihaknya meminta agar Kementerian Kehutanan menghentikan seluruh penebangan pohon, baik ilegal maupun legal mengingat telah merugikan masyarakat. “Siapa pun yang merusak hutan harus ditindak, tidak peduli siapa yang berada di belakangnya,” tegasnya.

Selain kedua permintaan tersebut, Komisi IV juga mendesak penindakan perusahaan dan tambang ilegal (PETI) yang terlibat. Kemudian memulihkan dan menanam kembali kawasan kritis, serta meminta data progres rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tata kelola izin. Tujuannya jelas untuk menyelamatkan hutan lindung dan melindungi rakyat.

Tujuan DPR memanggil Menhut sendiri untuk meminta penjelasan dan langkah konkret terkait, pengawasan dan tata kelola hutan, penegakan hukum pada pelaku pembalakan liar, evaluasi izin perusahaan di kawasan rawan bencana serta rehabilitasi hutan dan DAS.

DPR RI memyimpulkan terjadinya bencana banjir bandang di Sumatra dikarenakan maraknya pembalakan liar, deforestasi masif, alih fungsi kawasan hutan serta perizinan perusahaan yang tak dikontrol.

Berdasarkan data BNPB per 4 Desember banjir bandang di Sumatra telah mengakibatkan 836 orang meninggal dan 518 orang hilang. Termasuk ribuan warga mengungsi serta puluhan pemukiman rusak parah akibat banjir dan longsor.

Foto : DPR RI