Resmi Diluncurkan, RAPPP Dukung Percepatan Pembangunan Papua

Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta pada Selasa (16/12). Foto: GPriority/Dimas A Putra Peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta pada Selasa (16/12). Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi meluncurkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) Tahun 2025-2029 pada Selasa (16/12).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan percepatan pembangunan Papua berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

“Saya meyakini yang membuat Papua cerdas, sehat, dan produktif itu bukan hanya infrastruktur, rumah sakit, atau sekolah, tapi niat dan tekad Bapak-Bapak semua, para Gubernur. Jadi kalau nanti ada hal-hal yang perlu kita komunikasikan, bicaralah dengan kami di sini. Kantor ini terbuka untuk Bapak-Bapak sekalian,” kata Rachmat.

RAPPP 2025-2029 menekankan pada sinergi antarsumber  pendanaan, baik melalui Belanja K/L, Transfer ke Daerah (termasuk dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur), Pendapatan Asli Daerah, maupun sumber pembiayaan alternatif lainnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam mengatakan, pelaksanaan RAPPP akan dipantau, dievaluasi, dikendalikan, dan diawasi bersama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Badan Pengarah Papua, dan pemangku kebijakan lain.

“Saat ini, RAPPP 2025-2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029. Ada 19 program prioritas yang kita sepakati sebelumnya di dalam RAPPP 2025-2029 untuk mendukung Papua sehat, cerdas, dan produktif. Program-program tersebut telah diselaraskan dengan RPJMN 2025-2029 serta mendukung trisula pembangunan dan program prioritas Bapak Presiden,” tuturnya.

RAPPP 2025-2029 akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang menggunakan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua.

RAPPP 2025-2029 diharapkan menjadi kompas percepatan pembangunan jangka menengah di wilayah Papua sekaligus meningkatkan kesadaran bersama mengenai potensi pembangunan di kawasan Papua.

“Saya berharap betul RAPPP 2025-2029 ini dapat digunakan sebagai referensi dalam proses perencanaan pembangunan di seluruh Papua, baik di provinsi, kabupaten, dan kota. Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk kita menyongsong era otonomi khusus yang kedua ini,” ucap Medrilzam.

RAPPP merupakan dokumen operasional lima tahunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041