Bappenas Prioritaskan 19 Program untuk Percepatan Pembangunan Papua, Ini Isinya

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan PPN/Bappenas, Medrilzam dalam peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12). Foto: GPriority/Dimas A Putra Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan PPN/Bappenas, Medrilzam dalam peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12). Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah menetapkan 19 program prioritas untuk mendukung percepatan pembangunan Papua dalam lima tahun ke depan.

Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan PPN/Bappenas, Medrilzam, mengatakan seluruh program tersebut bersifat konkret dan berorientasi pada aksi nyata.

“Tadi kan ada, sampai dijelaskan di layar kan ada 19 program yang langsung nih sebenarnya, konkrit, aksi, 5 tahun ke depan prioritasnya kesana,” kata Medrilzam kepada wartawan usai peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (16/12).

Medrilzam menjelaskan, 19 program tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Papua. Namun, pemda diberikan keleluasaan untuk menentukan prioritas sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing daerah.

“Itu berlaku untuk semua. Jadi tapi, di dalam buku yang tadi dikasih itu, itu kan sebenarnya daftar rincian program untuk tiap provinsi, sampai level kabupaten, kota. Level kabupaten, kota nanti bisa memilih, tentunya kita gak kunci,” ujarnya.

Menurutnya, fleksibilitas tersebut penting agar pembangunan benar-benar berdampak pada ekonomi lokal dan penciptaan lapangan kerja.

“Bisa memilih, kira-kira mana yang mereka prioritaskan terlebih dahulu. Ini contoh lah misalnya, intan jaya lah misalnya. Intan jaya kan potensi kopi ya kalau saya gak salah,” katanya.

Ia mencontohkan, daerah dapat memilih pengembangan komoditas unggulan seperti kopi, mulai dari perluasan kebun hingga peningkatan nilai tambah produk.

Kendati demikian, Medrilzam menegaskan bahwa rencana aksi percepatan pembangunan Papua tidak dapat berdiri sendiri dan harus terintegrasi dengan sistem penganggaran daerah.

“Tapi itu gak berdiri sendiri, rencana aksi tadi. Kita gak bisa, rencana tadi gak bisa berdiri sendiri. Karena tetap harus dikaitkan juga dengan proses budgeting, dan juga terutama budgeting nanti dengan proses di APBD,” tegasnya.

Untuk itu, Bappenas mengembangkan sistem perencanaan terpadu bernama SIPPP yang terhubung langsung dengan sistem di Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

“Makanya kita sekarang ini membuat sistem, perencanaannya ada di Bapenas namanya SIPPP, dan kemudian SIPPP ini connect nanti dengan SIPD yang ada di Kemendagri,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem tersebut juga terhubung dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) di Kementerian Keuangan, sehingga perencanaan dan penganggaran dapat berjalan selaras.

“Nah, itu nanti juga dikonekkan dengan SIKD yang ada di Kementerian Keuangan. Ini semua sudah interoperability sistemnya,” kata Medrilzam.

Adapun 19 program prioritas percepatan pembangunan Papua yang telah ditetapkan Bappenas meliputi:

Papua Sehat
1. Pelayanan Kesehatan Bergerak
2. Akselerasi Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan

Papua Cerdas
3. Pengembangan Sekolah Terbuka
4. Pengembangan Sekolah Sepanjang Hari
5. Pengembangan Sekolah Berpola Asrama
6. Akselerasi Akses dan Mutu Pelayanan Pendidikan

Papua Produktif
7. Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Komoditas Unggulan
8. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
9. Swasembada Pangan
10. Peningkatan Investasi Kawasan
11. Pembangunan Ibu Kota Daerah Otonom Baru (DOB) dan Pengembangan Kawasan Perkotaan Berkelanjutan

Prasyarat Pembangunan
12. Peningkatan Infrastruktur Wilayah (Infrastruktur dan Konektivitas)
13. Swasembada Air dan Energi (Lingkungan Hidup)
14. Peningkatan Resiliensi Bencana dan Perubahan Iklim
15. Pembangunan Rendah Karbon dan Pengelolaan Lingkungan (Tata Kelola Pembangunan)
16. Peningkatan Kapasitas ASN dan Pelayanan Publik
17. Penguatan Ketentraman dan Ketahanan Wilayah serta Harmoni Sosial
18. Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat
19. Penguatan Seni dan Budaya Lokal