Jakarta,gpriority-Demi penanganan pandemi covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga.
Pengurangan anggaran ini dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan: “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.”
Terkait lembaga dan kementerian yang anggarannya di Potong, Jokowi menjelaskan ada 20 . Berikut nama lembaga dan kementerian yang anggarannya dipotong.
- MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)
- DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)
- Mahkamah Agung dari semula Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).
- Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)
- Kementerian Pertahanan dari semula Rp 131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun (berkurang Rp 8,734 triliun)
- Kementerian Keuangan dari semula Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun (berkurang Rp 2,576 triliun).
- Kementerian Pertanian dari semula Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun (berkurang Rp 3,612 triliun).
- Kementerian Perhubungan dari semula Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun (berkurang Rp 6,127 triliun).
- Kementerian Sosial dari semula Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun (Rp 2,08 triliun)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp 120,217 triliun menjadi Rp 95,683 triliun (berkurang Rp 24,533 triliun)
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp 42,166 triliun menjadi Rp 2,472 triliun (berkurang Rp 39,694 triliun)
- Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp 972,337 miliar menjadi Rp 743,245 miliar (berkurang Rp 229,091 miliar).
- Badan Intelijen Negara dari semula Rp 7,427 triliun menjadi Rp 5,592 triliun (berkurang Rp 1,835 triliun).
- Kepolisian Republik Indonesia dari semula Rp 104,697 triliun menjadi Rp 96,119 triliun (berkurang Rp 8,577 triliun).
- Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp 2,159 triliun menjadi Rp 1,879 triliun (berkurang Rp 279,6 miliar)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp 2,039 triliun menjadi Rp 1,636 triliun (berkurang Rp 403,56 miliar).
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 (berkurang Rp 62,6 miliar).
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp 700,646 miliar menjadi Rp 679,814 (berkurang Rp 20,832 miliar)
- Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp 2,953 triliun menjadi Rp 1,573 triliun (berkurang Rp 1,379 triliun)
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp 216,998 miliar menjadi Rp 193,123 (berkurang Rp 23,874 miliar).
Meskipun demikian ada tiga kementerian dan lembaga yang anggarannya bertambah. Yakni:
- Kementerian Kesehatan dari Rp 57,399 triliun menjadi Rp 76,545 triliun (bertambah Rp 19,145 triliun).
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun (bertambah Rp 34,416 triliun)
- Belanja pemerintah pusat dari Rp 1.683 triliun menjadi Rp 1.851 triliun (bertambah Rp 167,623 triliun)
Dan hanya satu lembaga saja yang anggarannya tetap yakni; Badan Ekonomi Kreatif anggarannya tetap Rp 889,661 miliar.(hs)