Jakarta,gpriority-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bertentangan dengan peraturan terkait.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati pada minggu (12/4) mengatakan, dalam Permenhub sudah jelas, kondisi ini tidak bertentangan dengan PSBB. Adita mengatakan selain memenuhi pengiriman barang, sepeda motor juga bisa membantu transportasi masyarakat yang bekerja di sektor yang masih beroperasi selama PSBB.
Pernyataan tersebut mengacu pada Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pasal 11 huruf C menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Selanjutnya ketentuan pada huruf D mengatakan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Adita juga mengatakan bahwa Permenhub ini akan dievaluasi jika realisasinya tidak memungkinkan dengan kondisi di lapangan.
Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan, Umar Aris mengatakan ketentuan pada Pasal 11 Permenhub No. 18 Tahun 2020 memiliki struktur hukum yang jelas. “Kita baca lagi aturan tentang karantina, Keputusan Presiden, PP No. 21 [Tahun 2020] tentang PSBB, Permenkes, sudah kita olah. Dalam struktur hukum adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan mengatur, mengendalikan transportasi,” ujarnya.
Dalam hal ini angkutan umum maupun pribadi masih bisa beroperasi jika digunakan untuk kegiatan yang diizinkan. Namun kapasitas penumpang dan jam operasionalnya dibatasi.(Hs)