Jakarta, GPriority.co.id – Saat mengubur jenazah, sebagai umat Islam kita sering menjumpai sanak saudara yang mengumandangkan adzan saat jenazah sudah masuk ke liang lahat. Namun, bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?
Dilansir dari berbagai sumber, dalam tradisi Islam, azan memiliki kedudukan yang tinggi sebagai panggilan ibadah. Namun, terkait dengan hukum mengumandangkan azan saat mengubur jenazah, terdapat beberapa pandangan dari ulama.

Pertama, Tidak Disyariatkan (Tidak Diajarkan dalam Sunnah)
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat mengumandangkan azan saat mengubur jenazah tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam. Mereka berargumen bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak pernah melakukannya, sehingga hal ini dianggap sebagai bid’ah jika diyakini sebagai bagian dari ajaran Islam.
Kedua, Pendapat yang Membolehkan
Sebagian ulama dari mazhab Hanbali dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada larangan keras azan saat pemakaman, selama tidak diyakini sebagai ajaran wajib dalam Islam. Mereka berargumen bahwa azan merupakan bentuk dzikir yang baik dan dapat memberikan ketenangan bagi orang yang hadir.
Dalil-Dalil yang Menjadi Rujukan
1. Dalil yang Menolak Azan di Kuburan
Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan kami ini yang bukan berasal darinya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menjadi dasar bagi ulama yang menolak azan kuburan, karena tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat yang melakukannya.
2. Dalil yang Membolehkan
Ulama yang membolehkan azan di kuburan berargumen bahwa azan adalah bagian dari ibadah yang mengandung dzikir kepada Allah. Mereka berpegang pada keumuman firman Allah:
“Ingatlah kepada-Ku, maka Aku akan mengingatmu.” (QS. Al-Baqarah: 152)
Kendati demikian, mereka tetap menekankan bahwa azan di pemakaman bukan suatu keharusan dan tidak boleh dianggap sebagai sunnah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Pendapat Ustaz Khalid Basalamah dan Ustaz Adi Hidayat
Sebagai referensi lain, Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya, menyebutkan jika azan tersebut tidak akan terdengar oleh jenazah di dalam kubur, sehingga dalam hal ini ia menekankan bahwa tidak pernah ada anjuran azan saat mengubur jenazah.
“Tidak pernah nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hadits satupun atau para sahabat adzan di kuburan. Terlebih lagi saya pernah lihat dengan mata kepala saya, jenazah itu dibuka lagi kain kafannya supaya kupingnya kelihatan, baru dipanggil anaknya azan di telinganya. Allah mengatakan dalam Al-Qur’an, ‘engkau tidak akan pernah bisa memperdengarkan orang yang sudah mati’. Jadi tidak pernah ada anjuran untuk adzan di kuburan,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Senada, Ustadz Adi Hidayat juga berpendapat yang sama bahwa ia belum pernah menemukan di hadits manapun mengenai azan kepada jenazah saat ingin dikuburkan.
“Mohon maaf, sampai hadits palsu pun tidak ditemukan (anjurannya). Kenapa? karena fungsi azan itu cuma dua. Satu, manggil orang sholat dan yang kedua mengusir syaitan. Sedangkan orang meninggal dua-duanya sudah tidak berfungsi. Sudah tidak sholat lagi dan syaitan sudah tidak goda lagi,” ucapnya.
Sebagai kesimpulan, pendapat yang lebih kuat adalah tidak disyariatkannya adzan saat pemakaman, karena tidak ada contoh dari Rasulullah SAW.
Jika dilakukan, sebaiknya tidak meyakininya sebagai ajaran wajib dan hanya sekadar bentuk dzikir pribadi tanpa menimbulkan kesalahpahaman kalangan umat Islam.
Perlu diingat bahwa yang lebih utama adalah mendoakan jenazah, membaca doa setelah pemakaman, dan memperbanyak istighfar untuknya sebagaimana diajarkan dalam hadis-hadis shahih.
Editor: Novita Intan
Foto : Ilustrasi/Islamic Relief
