Banyak Kabel Semrawut di Kota Banda Aceh, DPR Desak Pemko Lakukan Penertiban

Penulis : Zulfitra | Editor : Dimas A Putra | Foto : Istimewa

Aceh, GPriority.co.id – Keberadaan kabel-kabel di sebagian ruas jalan gampong dan jalan protokol yang saat ini berserakan dan semrawut di Kota Banda Aceh meresahkan warga.

Selain itu, kabel itu juga bisa mengancam pengguna dan pengendera jalan. Akibatnya, kondisi ini menjadi perhatian salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi.

Ia meminta Pemerintah agar segera menertipkan keberadaan kabel semrawut yang ada di ruas jalan kota saat ini.

Musriadi meminta Pemko Banda Aceh segera memanggil perusahan, agar pengusaha dari kabel-kabel yang ada di Kota Banda Aceh untuk segera menertibkan kesemrawutan tersebut. Baik itu pengusaha layanan telekomunikasi, kabel penyedia layanan TV, kabel dan penyedia Internet Service Provider.

“Kami mendesak pengusaha kabel menertibkan kabel yang sembrawut di udara. Apalagi kalau berada di tempat keramaian usahakan pakai kabel di bawah tanah. Supaya kota ini bisa tertib dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Musriadi, Rabu (08/11/2023).

Selain itu, Musriadi menekankan agar Pemko Banda Aceh segera menyurati pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi untuk segera menertiban kabel-kebel tersebut.

Upaya tersebut, menurutnya agar dapat meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Jangan sampai memakan korban akibat terjerat kabel, baik itu kabel internet, kabel listrik atau layanan TV kabel, Ini perlu perhatian pemerintah, karena persoalan ini sudah beberapa kami masyarakat melaporkan kepada kami,” ujarnya.

Untuk itu, Musriadi berharap meminta Pemko melakukan pendataan terhadap badan usaha yang beroperasi di Banda Aceh. Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis bisa tertib administrasi terutama terkait perizinan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi di beberapa gampong sejumlah usaha jaringan wifi atau jaringan nirkabel yang digunakan untuk dapat terhubung ke internet itu, Musriadi mengaku beberapa usaha tersebut belum ada laporan atau izin lingkungan di Gampong.

“Ini sangat jelas terlihat semerawut dan itu mengganggu keindahan tata ruang lingkungan,” ujarnya.