Bawaslu Malut Terus Awasi Netralitas ASN

MALUT – GPRIORITY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 masih banyak jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Bukan hanya itu, Politik Uang (Money Politik) dari sejarah Pilkada juga terus dilakukan oleh para pemilik kepentingan. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amri, SH, MH, dalam diskusi Publik yang digelar Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara, kemarin (26/11/2020) bertempat di Cave Jarod.

Muksin menjelaskan, politik uang biasanya terjadi pada jelang minggu tenang atau tiga hari pencoblosan. Kata dia pemilih biasanya ada beberapa hitungan, ada yang prakmatis, ada yang proposional dan ada yang memang betul independen. “Dari hitungan-hitungan itulah sering terjadi politik uang”,katanya.

Biasanya politik uang menjelma di H-3, arak-arakan politik uang biasanya sudah mulai disusun strategi. Oleh karena itu kata Muksin Amrin, Bawaslu telah menyiapkan strategi untyuk menghadapi hal tersebut. “Jadi kalau pemilihan tanggal 9, politik uang biasanya terjadi mulai tanggal 6,”sebutnya.

Sementara isu netralitas ASN dan paling hangat dibicarakan, karena ASN merupakan basis elektoral, dan cukup banyak pemilih yang berasal dari ASN. Keterlibatan ASN dalam politik praktis ada dua faktor.

Kata Muksin, ada faktor eksternal yaitu tekanan bagi petahana pada jajaran ASN, karena biasanya petahana menggunakan kewenangan untuk menekan ASN untuk turut serta memenangkan yang bersangkutan. Kenapa Petahana menggunakan ASN untuk menaikan elektabilitasnya, perebutan elektoral sehingga menjadi rebutan. “ASN mau ikut juga kena dan tidak ikut juga kena, jadi memang resiko bagi ASN. Jadi keterlibatan ASN tantanganya menerima resiko, dia tidak terlibat bisa jadi mutasi jabatan, bisa tidak dipromosi jabatan dan sebagainya, nah inilah yang menbuat ASN menjadi dilema tidak bisa berbuat banyak,”tegas Muksin.

Dia menyatakan, dalam faktor internal misalnya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan, ada hubungan dengan pimpinan partai politik. “Sehingga kalau biasanya ASN ada tawaran jabatan yang strategis kalau ikut bermain dan jagoannya terpilih,”ujarnya.

Dikatakan, fenomena netralitas ASN, Bawaslu sudah menindaklanjuti 128 kasus pelanggaran ASN. Ini merupakan kasus paling terbanyak dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, sehingga Maluku Utara mendapat ranking pertama dengan kasus pelanggaran ASN pertama. “Dan Bawaslu sudah menindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta,” ujarnya.

Sedangkan untuk tindak pidana, Bawaslu telah memproses 10 kasus, dimana 3 kasus sudah diputus Pengadilan dan putusannya masuk penjara, yaitu 3 kasus di Kepulauan Sula, 1 putusannya bebas, 1 kasus sementara kasasi.

Kemudian, 2 kasus di Tidore yaitu 1 kasus menghalang-halangi (ketua Gerindra) juga sudah naik di persidangan, kemudian 1 kasus Kepala Desa di kecamatan Oba juga sudah naik di persidangan. Kemudian beberapa kasus di Kota Ternate dan sudah tahap dua (camat Ternate Tengah).

Muksin juga menyampaikan ada keterbatasan Bawaslu dalam memproses kasus baik pidana maupun kode etik netralitas ASN. Dimana Bawaslu bukan yang mengeksekusi.

“Untuk kasus pidana prosesnya masih ada sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian), sedangkan kode etik ASN eksekusinya ada di KASN. Inilah yan menjadi dilema Bawaslu,” pungkasnya. (wmj).