Badan Pusat Statistik (BPS) melangsungkan pelantikan pejabat tinggi, madya, dan pratama, secara virtual dan langsung di Gedung 1 lantai 10 BPS (18/05/2021).
Terdapat 5 Kepala BPS Provinsi yang ikut dilantik bersama dengan deputi bidang neraca dan analisis statistik serta inspektur wilayah II.
Kepala BPS, Suhariyanto, menyampaikan bahwa pejabat yang baru dilantik harus bisa menjadi pemimpin yang baik di masa sulit seperti sekarang ini.
“Jaga dan pertahankan independensi dan integritas BPS, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini, ” ujar Suhariyanto.
Dalam struktur organisasinya, Kepala BPS Provinsi ini berada tepat dibawah Kepala BPS Pusat yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh kepala bidang, kepala bagian, kepala seksi, kepala subbagian, dan staf lainnya.
Adapun tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala BPS Provinsi sebagai berikut, 1) Mengatur, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan UC PES di wilayah tugasnya sesuai petunjuk yang diberikan oleh Kepala BPS, 2) Memberikan petunjuk teknis dan administrasi kepada Kepala BPS kabupaten/kota dan jajarannya tentang pelaksanaan kegiatan, 3) Mengatur rekrutmen petugas dan penyelenggaraan pelatihan petugas, 4) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UC PES secara keseluruhan, 5) Mengatur pelaksanaan pengolahan data, 6) Menyusun laporan penyelenggaraan UC PES, yang mencakup teknis dan administrasi.
Berikut ini daftar Kepala BPS Provinsi yang dilantik :
1. Zulkipli sebagai Kepala BPS Sumatera Selatan;
2. Mukhamad Mukhanif sebagai Kepala BPS Provinsi Gorontalo;
3. Aidil Adha sebagai Kepala BPS Provinsi Maluku Utara;
4. Suntono sebagai Kepala BPS Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Yos Rusdiansyah sebagai Kepala BPS Provinsi Kalimantan Selatan. #GP Dwi