Berita Hoax Menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Jakarta, Gpriority.co.id – Orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan misinformasi atau disinformasi menjadi ancaman tertinggi pada Pilkada 2024. Kapolri menyoroti terkait potensi kerawanan yang terjadi di media sosial.

“Kemudian juga ada satu tambahan yang mungkin juga harus rekan-rekan ikuti terkait dengan potensi kerawanan yang terjadi di media sosial. Karena saat ini kalau kita ikuti ada 33 miliar interaksi media sosial, 38% isinya positif, 23% netral, dan 29% negatif,” ungkap Kapolri pada Kamis (7/11) kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga menyampaikan salah satu ancaman tertinggi Pilkada tahun ini adalah hoax. Menurut Kapolri tidak semua masyarakat bisa membedakan informasi yang benar dan yang hoax.

“Karena saat ini salah satu ancaman tertinggi adalah adanya misinformasi dan disinformasi terkait dengan penyebaran berita hoax. Dan ini tentunya harus diantisipasi, karena tidak semua masyarakat kemudian bisa membedakan apakah ini hoax apakah ini berita yang benar,” ucap Kapolri.

Sementara dari informasi yang dirangkum GPriority, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada agustus lalu bahwa ada beberapa titik di wilayah Indonesia yang menjadi kerawanan konflik pilkada.dikutip dari berita antara, Jumat (8/11) Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.

“Memang kami juga pasti cek dengan wilayah-wilayah kami karena penyelenggara pemilu ‘kan dalam konteks pilkada bisa jadi dinamikanya beda-beda,” kata Mellaz.

Menurutnya, daerah yang dianggap rawan oleh Bawaslu bisa saja berdasarkan perspektif KPU ditemukan di daerah lain.Mellaz juga menjelaskan bahwa potensi rawan atau tidak rawan itu sangat bergantung pada dinamika normal.

Ia menyebutkan untuk Papua sendiri memang ada beberapa titik yang rawan.

“Kalau yang lain ‘kan tingkat kompetisi di tingkat lapangan yang akan menentukan. Akan tetapi, sejauh ini ‘kan tidak” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengidentifikasi lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Lima provinsi itu, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dikutip juga dari Antara, Jumat (08/11), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa provinsi-provinsi ini menghadapi tantangan pada berbagai tahap pilkada, termasuk pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara.

“Ada lima provinsi dengan kerawanan tertinggi pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung,” tambah Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai launching pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (26/8) lalu.

Selain itu, Ia juga beberkan bahwa terdapat 28 provinsi dengan tingkat kerawanan sedang dan empat provinsi dengan tingkat kerawanan rendah.

Bawaslu juga memetakan bahwa kerawanan di tingkat kabupaten/kota dengan hasil menunjukkan bahwa terdapat 84 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori tingkat kerawanan tinggi. Misalnya Kabupaten Malang, Fakfak, Pinrang, Bangkalang, Bulukumba, Baubau, Manggarai Timur, hingga Kabupaten Berau.

Untuk menghadapi tantangan di daerah-daerah rawan tersebut, Bawaslu berencana berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah dan aparat keamanan TNI/Polri guna melakukan mitigasi jika terjadi gangguan keamanan.

Diketahui 37 provinsi dan 508 kabupaten kota se-Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Di antara 37 provinsi tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ikut dalam gelaran pemilihan gubernur (Pilgub) serentak.

Hal itu karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebut Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sedangkan Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Enam kabupaten/kota di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Daerah yang menggelar Pilkada 2024 Penetapan daerah Pilkada tertuang dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Foto: Istimewa