Jakarta, GPriority.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 474.480,68 kilogram barang bukti narkoba di kantor BNN, Jakarta Timur (22/8).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan 21 kasus narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja sebanyak 253.067,88 gram, sabu sebanyak 218.414,22 gram, kokain sebanyak 2.998,58 gram dan ekstasi sebanyak 94 butir.
Jumlah tersangka dalam kasus ini 43 orang, yang berasal dari lima wilayah diantaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti narkoba tersebut disisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan pengujian laboratorium dan pemuktian pengadilan.
“Pemusnahan hari ini dilaksanakan di dua lokasi yakni di lapangan BNN dengan menggunakan mesin insinerator berkapasitas terbatas, dan di Karawang yang di fasilitas oleh PT Jasa Medivest Plant di Dawuan, Karawang, dengan pemusnahan dalam jumlah besar,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom dalam Konferensi Pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus rokok elektrik (VAPE) yang mengandung narkoba di Lapangan BNN, Jakarta Timur, Jumat (22/8).

Sementara, Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat insinerator dengan prinsip kerja sistem pembakaran dua tungku.
Tungku pertama, beroperasi pada suhu 600 hingga 850 derajat Celsius. Pada tahap ini, narkotika mulai terbakar. Sementara, tungku kedua yang beroperasi pada suhu 850 hingga 1.100 derajat Celsius. Tungku ini memastikan seluruh molekul narkotika yang tersisa hancur sempurna.
“Setelah melalui semua proses di atas, asap yang keluar dari cerobong insinerator hanya mengandung senyawa-senyawa yang aman dan alami,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letnan Jenderal TNI Mochamad Hasan, menegaskan pemerintah tidak akan pernah kompromi dalam perang melawan narkotika.
Pewarta : Fifi Abdurahman
