Jakarta, GPriority.co.id – Membersihkan kuping atau telinga merupakan hal yang penting dilakukan agar kotoran tidak menumpuk. Umumnya, telinga dibersihkan satu hingga dua kali dalam sehari. Dalam prosesnya, banyak orang menggunakan cotton bud.
Biasanya, cotton bud atau benda lain dimasukkan ke dalam telinga untuk mengangkat kotoran. Namun, saat berpuasa, sebagian orang merasa ragu melakukannya karena khawatir dapat membatalkan puasa.
Lantas, apakah membersihkan kuping menggunakan cotton bud atau mengorek telinga dapat membatalkan puasa?
Habib Muhammad Muthohar menjelaskan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang-lubang tubuh.
“Kan termasuk hal yang membatalkan puasa kan adalah bagaimana masuknya sesuatu terhadap lubang-lubang yang ada di dalam tubuh,” kata Habib Muthohar, dikutip dari YouTube NU Online, Rabu (18/2).
Menurutnya, terdapat dua pandangan ulama terkait persoalan ini.
Pertama, pandangan Imam Syafi’i Rahimahullah. Dalam mazhab Syafi’i, semua lubang pada tubuh dianggap sebagai lubang terbuka. Artinya, jika sesuatu dimasukkan ke dalamnya, maka dapat membatalkan puasa, kecuali mata.
“Dalam mahzab Imam Syafi’I Rahimahullah, semua lubang yang ada di tubuh itu adalah lubang yang terbuka, yang kalau kita masukan sesuatu di dalam lubang tersebut itu membatalkan puasa, kecuali mata kata Imam Syafi’I,” jelasnya.
Kedua, pendapat Imam Al-Ghazali Rahimahullah. Ia berpendapat bahwa telinga tidak termasuk lubang terbuka yang dapat membatalkan puasa.
“Jadi disini ada dua perbedaan pendapat yang kuat, memakai sesuatu untuk membersihkan telinga seperti cotton bud atau lain-lainnya itu membatalkan puasa. Akan tetapi menurut Imam Al Ghazali, dia berpendapat seperti para dokter bahwa telinga tidak ada hubungannya sama dalam tubuh. Justru malah mata yang ada hubungannya dengan kerongkongan,” pungkasnya.
