
Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : NU online
Jakarta,GPriority.co,id-Era digitalisasi menjadikan semuanya serba online termasuk pembelian hewan Qurban. Inilah yang menjadi pertanyaan para jamaah dalam kajian subuh yang dilaksanakan di Masjid Al-Wusto, Tangerang, Selasa (27/6).
Ustad Marwansyah Munir dalam kajiannya mengatakan ada beberapa pendapat dari para ulama. Yang pertama sebagian ulama menghukuminya sebagai wakalah. Wakalah adalah pekerjaan wakil yang bertugas untuk menjaga, menahan dan sebagai perbaikan akan urusan orang lain dengan mengatasnamakan orang yang memberikan amanah.
Berdasarkan surat Yusuf ayat 55 dan Al Kahfi ayat 19. Hukum Wakalah adalah diperbolehkan karena mampu meringankan beban seseorang untuk menyampai kesempurnaan.
Sementara ulama lain berpandangan hukumnya mubah. Namun ada juga ulama yang berpandangan hukumnya haram, karena di dalam riwayat HR Tarmidzi 905, dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk memilih hewan kurban adalah memilih sendiri.
Dalam kajian tersebut, Ustad Marwansyah Munir juga meminta agar perbedaan pandangan ini tidak menjadi konflik yang dapat memecah belah umat muslim.