Jakarta, GPriority.co.id – Menunaikan zakat fitrah pada malam Idul Fitri 1447 Hijriah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya. Zakat fitrah umumnya ditunaikan dengan beras atau uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum menunaikan zakat fitrah menggunakan beras yang merupakan pemberian orang lain, sementara seseorang sebenarnya mampu membeli beras untuk keluarganya sendiri.
Founder Santri Motivator School, Ustaz Asroni Al Paroya, menjelaskan bahwa dalam kajian fikih para ulama menerangkan syarat sah zakat fitrah adalah dikeluarkan dari makanan pokok yang dimiliki secara sah oleh orang yang menunaikannya. Makanan tersebut tidak harus berasal dari hasil pembelian pribadi.
Kewajiban zakat fitrah sendiri disebutkan dalam hadis sahih: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok yang berlaku di suatu negeri, dan di Indonesia mayoritas ulama mempraktikkannya dengan beras,” kata Ustaz Asroni kepada GPriority, Jumat (13/2).
Terkait status beras pemberian orang lain, lanjut Ustaz, para ulama menjelaskan bahwa jika beras tersebut berasal dari hadiah, sedekah, bantuan sosial, pemberian keluarga, atau bentuk hibah lainnya dan kepemilikannya telah berpindah secara sah kepada penerima, maka zakat fitrah yang dikeluarkan dari beras tersebut tetap dinilai sah.
Hal ini didasarkan pada kaidah fiqh yang masyhur:
الْمِلْكُ التَّامُّ يَجُوزُ التَّصَرُّفُ فِيهِ
“Apabila seseorang telah memiliki sesuatu secara sempurna, maka ia boleh mentasharrufkannya (menggunakannya).”
“Dengan demikian, status asal beras tidak mempengaruhi keabsahan zakat, selama ia telah menjadi milik orang yang menunaikan zakat,” ucap dia.
Meski demikian, lanjut dia, bagi seseorang yang mampu secara ekonomi, para ulama menilai lebih utama apabila zakat fitrah dikeluarkan dari harta atau hasil usaha sendiri sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
Hal ini sejalan dengan prinsip Al-Qur’an:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Ustaz Asroni menjelaskan, ayat ini memberi pesan bahwa yang paling utama dalam berinfak adalah dari hasil usaha dan kepemilikan pribadi.
Demikian pula Rasulullah SAW bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Hadits ini dipahami para ulama sebagai anjuran untuk berada pada posisi memberi, bukan sekadar menerima,” pungkasnya.
Hikmah Zakat Fitrah
Ustad Asroni mengatakan, tujuan zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif ibadah, tetapi memiliki dimensi tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) dan solidaritas sosial.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Zakat fitrah itu sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Karena itu, zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan selama Ramadan sekaligus membantu memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Dengan demikian, zakat fitrah menggunakan beras pemberian orang lain tetap sah selama beras tersebut telah menjadi milik penerima. Namun, bagi yang mampu, lebih utama menunaikannya dari harta sendiri sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.
