BPOM Rilis 176 Sirop Obat Yang Aman Digunakan

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : BPOM

Jakarta, Gpriority.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 176 sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan pada Minggu (14/05).

Daftar 176 sirop obat tersebut itu tertuang dalam surat bernomor HM.01.1.2.05.23.75 tanggal 12 Mei 2023. Surat tersebut menerangkan bahwa hal ini didasari hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap kejadian cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirop obat.

Dalam daftar 176 sirop obat yang dirilis BPOM disebutkan bahwa lembaga yang terletak di bilangan Rawasari, Jakpus itu terus melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Berdasarkan hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 09 Mei 2023 yang dilakukan BPOM, terdapat tambahan sebanyak 176 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, dan aman digunakan/dikonsumsi masyarakat sepanjang sesuai aturan pakai. Daftar tambahan produk sirop obat tersebut dapat dilihat pada Lampiran. Informasi produk sirop obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dapat diakses melalui https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.

Kepada masyarakat BPOM memegaskan akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat. Dihimbau pula kepada pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga dihimbau untuk mencatat produk yang diminum oleh putra/putrinya, terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya. Gunakan produk sesuai aturan pakai dan dosis yang tertulis pada etiket atau informasi pada kemasan. Termasuk untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.