Jakarta, GPriority.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil resmi melayangkan gugatan kepada Presiden Prabowo Subianto buntut perjanjian dagang RI-AS. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3).
Sebelumnya, Prabowo diketahui menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026 lalu. Tindakan ini dilakukan bahkan tanpa persetujuan DPR juga melibatkan partisipasi dari publik.
Adapun gugatan ini dilayangkan karena perjanjian dagang RI-AS tersebut dinilai berpotensi berdampak bukan hanya kepada ekonomi, namun juga hukum hingga sosial.
Ditemui wartawan selepas menyerahkan berkas gugatan, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai jika perjanjian ini ditandatangani tanpa mempertimbangkan kepentingan nasional.
Selain itu, Bima menilai, perjanjian tersebut juga mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia secara fundamental.
“ART Ini perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional, menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat. Oleh karenanya, pemerintah tidak bisa membuat komitmen seperti ini tanpa adanya konsultasi dengan DPR dan masyarakat,” tegasnya.
ART: Satu Diantara Perjanjian Dagang Indonesia yang Paling Buruk
Bima melanjutkan, kesepakatan tersebut disusun secara sepihak dengan tuntutan yang memberatkan Indonesia. Sementara untuk pihak Amerika Serikat sangat diuntungkan. Ketimpangan yang terjadi ini membuat ART disebut sebagai satu diantaranya perjanjian dagang lainnya yang “paling buruk”, yang pernah disepakati Indonesia.
“Dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat ini, Indonesia menelan pil racun. Tidak boleh melakukan kerja sama tanpa se-izin atau pun konsen dari pihak Amerika Serikat,” sebut Bima.
Sehingga, kesepakatan ini pun disebut sangat bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Sudah seharusnya, Indonesia bebas memilih mitra investasi maupun perdagangannya.
Bima menyoroti beberapa dampak potensial dari perjanjian tersebut di sejumlah sektor krusial. Misalnya saja pada sektor energi, di mana Indonesia mengimpor batu bara dari Amerika Serikat. Padahal saat ini pemerintah tengah mendorong transisi energi di tanah air.
Sementara dari sektor pangan dan peternakan, ART dinilai memberi peluang lonjakan impor produk. Mulai dari daging ayam, susu, hingga keju dari Amerika Serikat. Sehingga, produsen dalam negeri pun akan sangat berdampak ke depannya.
“Dampaknya, mereka (produsen dalam negeri) hanya akan menjadi penonton. DPR pun tidak dijadikan mitra untuk melakukan konsultasi dalam perjanjian perdagangan ini,” pungkas Bima.
