Buntut Sengketa Ruko Marinatama, BPN Jakut Digugat

Proses sidang sengketa Ruko Marinatama yang menggugat BPN Jakut (kiri) berlangsung pada Rabu (11/3) di PTUN Jakarta, dengan kuasa hukum penghuni Ruko Marinatama, Subali, S.H (kanan)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Proses sidang sengketa Ruko Marinatama yang menggugat BPN Jakut (kiri) berlangsung pada Rabu (11/3) di PTUN Jakarta, dengan kuasa hukum penghuni Ruko Marinatama, Subali, S.H (kanan)/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ratusan karyawan dan penghuni Ruko Marinatama melayangkan gugatan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Sidang gugatan ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3).

Dari pantauan GPriority di lokasi, gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 477, di lahan tersebut.

Kasus ini bermula saat beda pemahaman terkait status kepemilikan lahan. Dari pihak warga menduga adanya ketidaksesuaian antara janji awal kepemilikan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) saat transaksi di tahun 1997 silam. Realitanya, SHP terbit atas nama pihak lain, sehingga dinilai bersifat sepihak.

Ditemui wartawan selepas sidang gugatan, kuasa hukum penghuni Ruko Marinatama, Subali, S.H, menyebut jika pihaknya menemukan adanya indikasi kontradiksi antara dokumen administratif dengan fakta pemanfaatan lahan di lapangan.

“Secara administratif, SHP diperuntukkan bagi kepentingan publik atau negara. Namun faktanya sejak tahun 2000 lahan tersebut diduga kuat beralih fungsi menjadi kawasan komersial atau rukan,” ujarnya.

Buntut ketidakpastian hukum yang terjadi atas status lahan tersebut, akhirnya berdampak pada stabilitas usaha di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.

Menurut Subali, penghuni dan karyawan merasa khawatir akan keberlangsung bisnis mereka ke depannya. Mereka khawatir, akan ada tindakan pengosongan hingga aktivitas usaha tidak lagi kondusif.

“Apabila ini terus berlanjut, dugaannya akan memicu gelombang PHK terhadap karyawan yang bekerja di sana,” ungkap Subali.

Tak sampai disitu, pihak kuasa hukum turut menanggapi adanya laporan warga terkait dugaan intimidasi yang terjadi di lapangan. Salah satunya terkait pembatasan akses masuk yang dinilai menghambat operasional ruko. Subali menambahkan, saat ini pihak penggugat masih mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut.

Sementara itu, terkait hasil sidang hari ini di PTUN Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk kelengkapan dokumen pendukung dari pihak terkait.

“Majelis hakim memutuskan sidang ditunda karena adanya berkas yang perlu dilengkapi oleh penggugat intervensi. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali apada 1 April mendatang,” sebut Subali.

Lebih lanjut Subali berharap, majelis hakim dapat objektif menilai fakta-fakta persidangan, utamanya berkaitan dengan status pembangunan ruko yang diduga dilakukan oleh pihak swasta (Penhil) sejak tahun 1997 karena adanya keterbatasan anggaran negara kala itu.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penilaian majelis hakim untuk melihat apakah fakta-fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran dalam prosedur konversi tanah negara atau tidak,” tutup Subali.