Bupati Ardiansyah : Nilai Karbon Lahan Gambut dan Mangrove Sangat Tinggi

Penulis : Ponco Suharyanto │ Editor : Dimas A Putra │ Foto : GP Sifra

Dalam rangka mendukung program FCPF-CF, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bertekad menjaga kawasan lahan gambut dan mangrove. Ditemui dalam kegiatan Diskusi Terpumpun Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Tahun 2023 di Balikpapan pada 27 November 2023, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa Kutim masih memiliki hutan sebanyak 50-60%. “Walaupun Kutim dikenal sebagai daerah tambang, namun kondisi alam Kutim masih sangat luas. Kutim juga dikenal sebagai daerah perkebunan,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten, sebutnya, sangat memperhatikan keberlangsungan hutan. Menurutnya Kutim memiliki 2 jenis hutan yakni gambut dan mangrove yang masih sangat luas. Keberadaan lahan gambut dan mangrove, lanjutnya, karena Pemkab sangat menjaganya. Pihak Pemkab bahkan mengeluarkan aturan main agar lahan gambut dan mangrove tidak terganggu. Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) misalnya terdapat aturan daerah mana yang untuk kebun, daerah mana untuk pertanian hingga daerah mana lahan dilindungi. “Lahan itu jelas peruntukannya dan tak boleh diganggu,” imbuhnya.

Bupati juga mencontohkan bagaimana perkebunan sawit di Kutim mengadopsi dan mentaati Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) serta Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Sebagai upaya membangun tata kelola bisnis yang baik serta mitigasi efek gas rumah kaca, pemerintah Indonesia menetapkan standar ISPO sementara dunia internasional menetapkan RSPO. Setiap perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit di Kutim, sambungnya, wajib menerapkan standar ini.

Dengan standar itu pula Kutim menjadi bagian dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF). Akhir November 2023, Pemkab Kutim pun menerima transferan dana FCPF-CF dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) senilai Rp 6 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk mendanai program dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di Kutim.

Bupati Ardiansyah menerangkan bahwa total dana sebesar Rp6 miliar ini sudah disalurkan kepada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, BPBD hingga Badan Pertanahan Nasional Kutim. Adapun kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana FCPF-CF tersebut diantaranya seperti, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pemantauan emisi GRK, kampanye dan edukasi penurunan emisi GRK

Selain 11 SKPD tersebut, sejumlah dana karbon juga telah dialokasikan untuk program dan kegiatan di tingkat desa. Bupati mengungkapkan desa memiliki peran vital dan kontribusi besar terkait upaya mitigasi emisi GRK ini. Dana itu secara signifikan mengalir ke DPMDes sebagai organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan desa. “Desa paling banyak kontribusi di wilayah itu, sehingga dana yang digelontorkan juga lebih besar,” tandasnya.

Bupati Ardiansyah pun sangat mengapresiasi transferan dana program FCPF-CF dari Pemrov Kaltim ini. Hal itu menunjukkan komitmen bersama pemerintah daerah Kalimantan Timur dalam upaya penyelamatan lingkungan dan mitigasi dampak perubahan iklim. Diharapkannya, dana program FCPF-CF ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca. Dengan begitu, Kutim bisa berkontribusi dalam upaya penyelamatan lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.