Jakarta,GPriority.co.id-Ditemui disela-sela acara Rakornas KemenPANRB-Apkasi di Hotel Sahid, Jakarta,Rabu (21/9/2022) Ketua Umum Apkasi Sutan Rizka Tuanku Kerajaan mengatakan lima permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer.
Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan. Kedua, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah.
Ketiga, tenaga non-ASN yg tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.
Keempat, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodisasi jabatan kepala daerah.
Dan kelima,keberadaan tenaga non-ASN sebagai administrasi atau teknis yang tidak memenuhi syarat menduduki jabatan fungsional.
Bupati Dharmasraya ini juga mengatakan, Apkasi melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terkait keresahan tenaga honorer yang terancam dihapus pada 2023 mendatang.
“Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan, maka tenaga non-ASN yang banyak ditempatkan di garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, dan lain-lain merasa khawatir akan kehilangan pekerjaannya,” kata Sutan.
Sutan mengatakan penghapusan tenaga non-ASN menimbulkan dilema tersendiri. Pasalnya, seleksi terbuka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) terasa berat bagi tenaga honorer lama yang harus bersaing dengan sarjana yang baru lulus. Sementara itu, pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) juga tentu akan membebani APBD.
Sedangkan bagi pemerintah daerah, Kepala daerah seperti diutarakan Sutan, pengangkatan PPPK sebagai konsekuensi penghapusan tenaga honorer jelas akan membebani APBD, mengingat PPPK ini memiliki standar gaji dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.
Sutan menilai pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK juga bukanlah solusi yang terbaik. “Ini perlu dikaji Pak Menteri (PAN-RB), karena kalau di PPPK-kan semua juga etos kerjanya tidak baik, dan juga anggarannya juga perlu kita perhatikan bersama,” tutupnya.(Hs.Foto.Hs)