Kutai Timur, GPriority.co.id – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya wajib mematuhi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Ardiansyah dalam Rapat Koordinasi Perusahaan Perkebunan bersama Pemerintah Kabupaten Kutim dan Dinas Perkebunan Kutim di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (17/6).
Menurut Ardiansyah, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menetapkan harga TBS karena penetapan dilakukan oleh Disbun Kaltim secara berkala sesuai regulasi dan arahan pemerintah pusat. Karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan.
“Saya menegaskan agar perusahaan mengikuti harga yang dikeluarkan Disbun Provinsi. Jangan sampai ada harga yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan,” kata Ardiansyah dikutip dari laporan ProKutim.
Dalam rapat tersebut terungkap masih terdapat sejumlah perusahaan yang membeli TBS petani di bawah harga acuan pemerintah provinsi. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi merugikan petani sawit.
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat perusahaan yang membeli TBS nonmitra dengan harga sekitar Rp2.220 per kilogram. Padahal, harga acuan yang ditetapkan Disbun Kaltim berada di kisaran Rp3.000 per kilogram.
“Dari puluhan perusahaan yang beroperasi di Kutim, hanya ada beberapa yang masih membeli di bawah harga acuan. Namun hal ini tetap harus menjadi perhatian karena menyangkut kesejahteraan petani,” tegasnya.
Untuk mencegah praktik serupa, Ardiansyah meminta Dinas Perkebunan Kutim memperkuat pengawasan terhadap perusahaan maupun pihak perantara yang diduga memainkan harga di tingkat lapangan. Ia menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain membahas harga TBS, Bupati Kutim juga meminta perusahaan perkebunan menjaga stabilitas tenaga kerja dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Di sisi lain, Ardiansyah menilai sektor perkebunan kelapa sawit kini memiliki peran semakin strategis dalam menopang perekonomian daerah.
Saat kontribusi sektor pertambangan mengalami penurunan akibat berkurangnya RKAB, sektor perkebunan mulai menunjukkan peran yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kutim.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan industri hilir sawit agar tidak hanya mengandalkan produksi bahan mentah. Menurutnya, pembangunan industri turunan sawit akan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap ke depan ada industri pengolahan turunan sawit di Kutim sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tutupnya.
