Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) melakukan pengaturan pergerakan angkutan orang dan barang di sejumlah pelabuhan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. Pengaturan ini berlaku di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.
Langkah tersebut dilakukan untuk memecah kepadatan serta mengantisipasi penumpukan kendaraan, seiring prediksi peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
“Kami memprediksi akan ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan maka dari itu perlu adanya pengaturan. Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan di Jakarta, Senin (2/3).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; Nomor HK.201/1/21/DJPL/2026; Nomor 20/KPTS/Db/2026; dan Nomor Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Pengaturan Arus Mudik
Periode 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga 13 Maret 2026 pukul 12.00 (waktu setempat)
Tujuan Sumatera:
- Penumpang pejalan kaki, sepeda (Golongan I), kendaraan bermotor Golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Merak (lintas Merak–Bakauheni).
- Mobil barang Golongan Vb, VIb, dan VII melalui Pelabuhan Ciwandan (lintas Ciwandan–Wika Beton dan/atau Ciwandan–Bakauheni).
- Mobil barang Golongan VIII dan IX melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara (lintas Bojonegara–Muara Pilu) atau melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).
Tujuan Jawa:
- Penumpang pejalan kaki, sepeda (Golongan I), kendaraan bermotor Golongan II, III, IVa, Va, VIa, serta mobil barang Golongan IVb melalui Pelabuhan Bakauheni (lintas Bakauheni–Merak).
- Mobil barang Golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (lintas Muara Pilu–Bojonegara).
- Kendaraan Golongan VIII dan IX juga dapat melalui Pelabuhan Panjang menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera.
Periode 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00
- Penumpang pejalan kaki dan kendaraan Golongan IVa, Va, VIa serta mobil barang Golongan IVb melalui Pelabuhan Merak.
- Sepeda (Golongan I), kendaraan Golongan II dan III, serta mobil barang Golongan Vb dan VIb (2 sumbu) melalui Pelabuhan Ciwandan.
- Mobil barang Golongan VIb (3 sumbu), VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dari pembatasan operasional melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
- Kendaraan barang yang masih terkena pembatasan diarahkan ke buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara hingga masa pembatasan berakhir.
Pengaturan Arus Balik
Periode 23 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00
Tujuan Sumatera:
- Penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan Golongan II, III, IVa, Va, VIa, serta mobil barang Golongan IVb, Vb, dan VIb (2 sumbu) melalui Pelabuhan Merak.
- Mobil barang Golongan VIb (3 sumbu), VII, VIII, dan IX yang dikecualikan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
- Kendaraan yang masih terkena pembatasan diarahkan ke buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara.
Tujuan Jawa:
- Penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan Golongan II, III, IVa, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Bakauheni.
- Mobil barang Golongan IVb, Vb, VIb serta kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
- Mobil barang Golongan VIb (3 sumbu), VII, VIII, dan IX yang masih beroperasi diarahkan ke buffer zone di Rest Area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung serta KM 87B, KM 49B, dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta sejumlah ruas jalan non-tol.
Ketapang–Gilimanuk dan Lintas NTB
Pada periode 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00, dilakukan pengaturan di lintas Ketapang–Gilimanuk:
- Prioritas bagi pejalan kaki, sepeda, serta kendaraan Golongan II, III, IVa, Va, dan VIa.
- Mobil barang Golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX dibatasi dan tidak menjadi prioritas.
- Dermaga Movable Bridge (MB) diprioritaskan untuk penumpang dan kendaraan kecil.
- Dermaga Landing Craft Mechanized (LCM) diprioritaskan untuk kendaraan barang Golongan IVb hingga IX, dan diarahkan melalui Dermaga Bulusan.
- Mobil barang Golongan VII, VIII, dan IX tujuan NTB dapat melalui trayek laut Tanjung Wangi–Gilimas atau lintas Jangkar–Lembar.
“Kami telah mengatur pembagian pelabuhan berdasarkan sumbu dan golongan kendaraan baik di Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Kami imbau seluruh masyarakat yang nantinya melakukan mudik untuk mematuhi pengaturan tersebut supaya arus mudik di pelabuhan penyeberangan tidak terjadi penumpukan dan berjalan aman,” pungkas Aan.
