Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : Istimewa
Jakarta, GPriority.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera tiba. Beberapa petugas tengah dipersiapkan untuk membantu penyelenggaraan pemilu salah satunnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU telah secara resmi membuka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024 akan berlangsung pada 29-30 Desember 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS). Jumlahnya KPPS pada masing-masing TPS adalah sebanyak tujuh orang, satu orang sebagai ketua dan enam lainnya sebagai anggota.
Sebagaimana diketahui, KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu. KPPS akan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan, atau pemilu lanjutan.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Seperti dilansir laman resmi KPU, pada Pemilu 2019, gaji anggota KPPS sebesar Rp 500.000. Sedangkan pada Pemilu 2024, honor mereka naik menjadi Rp 1.100.000.
Untuk ketua KPPS Pemilu 2024 akan dibayar sebesar Rp 1.200.000. Honor tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019 yang hanya Rp 550.000.
Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan:
– Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
– Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS
– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
– Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
– Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
