Departemen Luar Negeri AS Bekukan Proses Visa 75 Negara, Pakistan Bereaksi

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Tahir Andrabi/Foto : Dok. Aaj English TV Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Tahir Andrabi/Foto : Dok. Aaj English TV

Pakistan, GPriority.co.id – Pada Rabu (14/1) lalu, Pemerintah AS (Amerika Serikat) melalui Departemen Luar Negeri AS, sementara waktu menghentikan pemrosesan visa imigran untuk Pakistan, Bangladesh, dan lebih dari 70 negara lainnya. Hal ini mendorong Islamabad menyatakan harapan bahwa penangguhan tersebut akan segera dicabut.

Sebagaimana dilansir dari Reuters, para pejabat Pakistan menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari tinjauan internal yang lebih luas terhadap kebijakan imigrasi AS.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan, Tahir Andrabi, mengatakan bahwa pihak berwenang sedang berhubungan dengan rekan-rekan mereka di AS untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Ia menyebut situasi tersebut dinamis dan masih terus berkembang.

Andrabi menambahkan, Pakistan memandang keputusan tersebut sebagai peninjauan prosedural dan mengharapkan operasi visa normal akan dimulai kembali pada waktunya. Penangguhan visa ini merupakan bagian dari upaya baru Presiden AS Donald Trump untuk memperketat aturan imigrasi.

Pemerintahan Trump mengatakan jika penangguhan tersebut menargetkan negara-negara yang imigran di dalamnya diyakini sangat bergantung pada sistem kesejahteraan publik di Amerika Serikat.

Menurut pernyataan resmi yang dibagikan di X, pemrosesan visa imigran telah dihentikan untuk 75 negara, termasuk Pakistan, Bangladesh, Iran, Rusia, Nepal, Afghanistan, Mesir, Irak, Kuwait, Lebanon, Maroko, Sudan, Thailand, dan Yaman. Pemerintah mengatakan pembekuan akan tetap berlaku sampai mereka dapat memastikan imigran baru tidak membebani wajib pajak Amerika secara finansial, dan menegaskan kembali pendirian “Amerika Pertama”.

Departemen Luar Negeri AS mengklarifikasi bahwa penangguhan tersebut akan berlaku mulai 21 Januari mendatang dan hanya berlaku untuk visa imigran. Sementara untuk permohonan untuk kategori non-imigran seperti visa turis dan bisnis tidak akan terpengaruh. Para pejabat mengatakan langkah ini akan berdampak pada puluhan negara yang imigrannya secara historis menjadi beban publik setelah tiba di AS.

Berikut ini daftar 75 negara yang proses visanya dibekukan oleh Departemen Luar Negeri AS.

1. Afghanistan
2. Albania
3. Aljazair
4. Antigua dan Barbuda
5. Armenia
6. Azerbaijan
7. Bahama
8. Bangladesh
9. Barbados
10. Belarus
11. Belize
12. Bhutan
13. Bosnia
14. Brasil
15. Myanmar
16. Kamboja
17. Kamerun
18. Tanjung Verde
19. Kolombia
20. Pantai Gading
21. Kuba
22. Republik Demokratik Kongo
23. Dominika
24. Mesir
25. Eritrea
26. Ethiopia
27. Fiji
28. Gambia
29. Georgia
30. Ghana
31. Grenada
32. Guatemala
33. Guinea
34. Haiti
35. Iran
36. Irak
37. Jamaika
38. Yordania
39. Kazakhstan
40. Kosovo
41. Kuwait
42. Kirgistan
43. Laos
44. Lebanon
45. Liberia
46. Libya
47. Makedonia
48. Moldova
49. Mongolia
50. Montenegro
51. Maroko
52. Nepal
53. Nikaragua
54. Nigeria
55. Pakistan
56. Republik Kongo
57. Rusia
58. Rwanda
59. Saint Kitts dan Nevis
60. Saint Luvia
61. Saint Vincent dan Grenadines
62. Senegal
63. Sierra Leone
64. Somalia
65. Sudan Selatan
66. Sudan
67. Suriah
68. Tanzania
69. Thailand
70. Togo
71. Tunisia
72. Uganda
73. Uruguay
74. Uzbekistan
75. Yaman.