Diluncurkan, Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : Kemendikbudristek

Jakarta, GPriority.co.id – Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8).

Dalam sambutannya, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Adapun penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian. Dengan begitu menurutnya perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi.

Langkah Kemendikbudristek tersebut didukung oleh kalangan perguruan tinggi. Rektor IPB University, Arif Satria menegaskan pihaknya mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini. “Dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis. Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” ujarnya. Dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini dikatakannya sudah fleksibel. “Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” tandasnya.

Sementara Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, juga mengapresiasi keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek. Dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret. Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Dukungan terhadap Permendikbud ini juga datang dari Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah. “Kami dari vokasi berterima kasih dengan aturan ini karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” sebut Ali.