Ditetapkan Sebagai Daerah Otonomi Penuh, Mahulu Terus Berbenah.

SOLO,Gpriority –  Sebagaimana dipaparkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Sumarsono, MDM dalam rapat hasil Evaluasi terhadap 18 DOB, yang terbentuk pada 2012 hingga 2014, Kabupaten Mahakam Ulu mendapat predikat sedang, yang layakmenjadi Daerah Otonomi Penuh.

Menurut Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH, dalam meningkatkan pencapaian, Mahulu masih memerlukan banyak penyempurnaan salah satunya penyelesaian realisasi dana hibah dan percepatan penegasan batas wilayah. Hal ini disampaikan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH saat menghadiri Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan 18 Daerah OtonomiBaru (DOB) bertempat di Hotel The Alana Solo JawaTengah.Kamis (11/10)

“Pemerintah berkomitmen, dan tentunya dengan kesepakatan bersama, bahwa dana hibah dari Kabupaten Induk Kutai Barat, realisasi sudah 75 persen, dana akan diselesaikan dalam tahun ini, bertahap dalam APBDP,”tutur Bupati.

Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH menambahkan, terkait pelaksanaan batas wilayah masih menyisakan 3 segmen, yaitu Murung Raya, Kutai Barat dan Barito Utara, dan masih tahap proses fasilitasi Provinsi.

“Selama ini proses berjalan terus, dan setelah ini akan dijadwalkan untuk pembahasan tindak lanjut, karena memang harus segera terselesaikan.”tambah Bupati.

Sementara itu diungkapkan Kepala Bappelitbangda DR. StephanusMadang,Sos,MM, Kabupaten Mahulu memiliki 5 segmen batas yang harus diselesaikan, dari 5 segmen batas, 3 sudah terselesaikan dan dalam tahap proses penetapan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri, yaitu segmen batas Mahakam Ulu dan Malinau, Segmen batas Mahuludan Barito Utara, danSegmen Batas Mahulu dengan Kutai Kartanegara.

“Mahulu dan pemeritah provinsi dan pusat saling bersama –sama untuk membantu menyelesaikan persoalan ini, dikarenakan antara batas Kubar dan Mahulu menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Kaltim, danbatas antara Murung Raya dan Mahulu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dikarenakan menyangkut batas antara 2 Provinsi, Kaltim dan Kalteng,”ungkap Kepala Bappelitbangda.

Kepala Bappelitbangda DR. Stephanus Madang,Sos,MM menambahkan, terkait dana hibah dari Kabupaten Induk bagian yang belum terselesaikan bahwa jika Kabupaten induk memang belum memenuhi kewajiban maka akan dilakukan pemotongan langsung melalui DAU Kabupaten induk.

“Tetapi kita bersyukur hari ini karena di 5 tahun masa yang dipersiapkan untuk lepas dari DOB sudah Mahulu lalui, banyak hal yang sudah diraih dan dicapai dengan segala keterbatasan, dan Mahulu masuk dalam 10 besar penilaian DOB yang cukup berhasil, untuk kedepannya akan terus kita tingkatkan,”tambahKepalaBappelitbangda.(HMS11)